SEKADAU, SKR.COM – Rapat paripurna DPRD Sekadau tentang LKPJ Bupati dan Perda kawasan tanpa rokok serta perda perizinan kesehatan yang dilangsungkan hari Jum’at 13 Mei 2016 terpaksa diskor karena jumlah anggoa DPRD yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
“Anggota yang hadir 14 orang dari 30 anggota DPRD Sekadau, rapat terpaksa diskors,” kata pimpinan rapat, Jeffray Raja Tugam, (13/5).
Dikatakan Jeffray, ada empat fraksi yang tidak hadir dalam rapat yakni Gerindra, Hanura, Nasdem dan Golkar. Ini merupakan kali keempat paripurna DPRD Sekadau tentang LKPJ Bupati diskors.
Sebagai langkah selanjutnya, kata Jeffray, sesuai tata tertib DPRD pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi akan mengadakan rapat.
“Untuk Perda kan tinggal setuju atau tidak setuju saja, sedangkan LKPJ kita hanya memberikan rekomendasi, kalau tidak pun tidak apa-apa,” ujar Jeffray.
Tak ayal muncul pertanyaan tentang kinerja DPRD Sekadau yang terkesan tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya.
“Anggota dewan harus mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan lain. Karena itu kan juga menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kritik Putra, salah satu pemuda Sekadau. (Benny)
