Tanpa Perdes, Ada Pungutan di desa Itu Pungli

Kepala BPMPD-KBP, Drs. Junaidi

MELAWI, SKR.COM – Sering kali pelayanan di desa yang mengharuskan warganya mengeluarkan biaya. Bahkan sering kali dikeluhkan warga untuk minta surat rekomendasi pindah pun harus membayar Rp. 50 ribu. Hal tersebut tentu menjadi sorotan bagi masyarakat, dimana pemerintah juga sudah melarang keras tindakan Pungutan Liar (pungli).

Lantas bagaimana dengan biaya-biaya ketika mengurus administrasi di desa. Misalnya untuk mengurus Program Nasional Agraria (Prona) dimana, banyak keluhan warga harus mengeluarkan biaya sampai Rp. 1,5 juta sampai Rp. 2 juta. Dengan alasan untuk mengurus administrasi di desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kesatuan Bangsa, Politik (BPMPD-KBM), Junaidi, mengatakan biaya-biaya pelayanan di desa, jika tidak ada Peraturan Desa (Perdes)nya itu dianggap Pungli. Jadi biaya-biaya untuk mendapatkan pelayanan di desa, jika harus mengeluarkan biaya, harus dipertanyakan sudah ada Perdes atau tidak.

“Kemudian, Perdes juga harus mengacu pada aturan di atasnya seperti Perda. Jika Perdes yang ada tidak mengacu pada aturan diatasnya, itu juga harus dipertanyakan,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya belum lama ini.

Junaidi mengatakan, pelayanan desa harus diberikan secara maksimal kepada masyarakat. Karena Pemerintah desa, adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi jika ada dugaan pungli dan sebagainya, ya laporkan aja,” ucapnya.

Masyarakat berhak melaporkan apabila mengetahui adanya Pungli di pemerintahan desa. Terutama terkait pemberian pelayanan, yang memungut biaya namun tidak memiliki Perdesnya.

“Semua biaya yang ditarik dari masyarakat untuk pelayanan, itu harus ada Perdes. Jika tidak itu Pungli. Masyarakat bisa melaporkan desa yang bersangkutan ke pihak yang berwajib jika mendapatkannya,” pungkasnya.(Irawan)

Posting Terkait