Terbentur HGU dan Kawasan, Program Cetak Sawah Mental

oleh
oleh
Drs. Oslan Junaid

MELAWI, SKR.COM – Persoalan status lahan di Melawi sangat berpengaruh terhadap keberhasilan program di Instansi-instansi pemerintahan. Salah satunya di Dinas Pertanian dan perikanan (Distankan) Melawi. Tahun ini memiliki program cetak sawah sebanyak 3000 haktar sesuai pengusulan kelompok tani. Namun hingga saat ini yang bisa digarap hanya 300 haktar saja.

“Sebetulnya program cetak sawah inilah sebagai solusi untuk agar masyarakat tidak bakar lahan untuk berladang. Namun ternyata, program tersebut tidak berjalan lancar, banyak lahan yang akan kita garap berstatus kawasan hutan, kemudian berstatus HGU yang banyak pemilik HGUnya tidak kelihatan,” kata Plt Distankan Melawi, Oslan Junaidi, kemarin.

Ia mengatakan, lahan yang tidak bisa digarap karena berbenturan tersebut diantaranya karena masuk kawasan hutan lingdung maupun produksi. Namun yang paling banyak karena wilayah HGU pertambangan dan perkebunan, yang mana untuk izin pertambangan, tidak memperlihatkan aktivitas dilapangan.

“Ada HGU tapi pertambangannya tidak ada. seperti yang terjadi di Dusun Sebaju Desa Kebebu.Itu sebetulnya masuk program pembukaan cetak sawah sebanyak  kurang lebih 98 haktar. Namun akhirnya mental karena HGU pertambangan itu. Sehingga masyarakat mencari lahan baru yang hanya bisa digarap sebanyak 20 haktar saja,” ungkapnya.

Oslan mengatakan, banyak usulan yang mental, ketika diajukan ke Provinsi, karena status lahan yang akan digarap banyak yang masuk izin tambang. “Rata-rata yang masuk dalam HGU perusahaan ini di Nanga Pinoh,” ujarnya.

Oslam mengungkapkan, untuk lahan yang masuk HGU izin pertambangan sangat menyulitkan pihaknya. Sementara untuk yang masuk HGU perkebunan, sebagain masih bisa dikoordinasikan  dengan pemegang HGU perkebunan.

“Yang pertama mulai dari kelompok tani mengajukan ke desa, kemudian desa ke Kecamatan dan kecamatan menyampaikan ke Kita. Berdasarkan itu kami menyurati perusahaan pemegang HGU untuk memintak Inclap di wilayah yang akan dibuka perkebunan, salah satunya Buil koordinasi sendiri dengan perusahaan.

Menurut Oslan, Seharusnya dengan program cetak sawah yang ada ini, sudah bisa swsembda. Namun ternyata banyak kendala yang dihadapi. “Ya kita berharap, lahan-lahan yang akan menjadi cetak sawah diinclapkan oleh pihak perusahaan,” ucapnya.

Oslan menjelaskan, syarat untuk mendapatkan program cetak sawah ini salah satunya sertifikasi lahan. dengan begitu harus bebas kawsan dan diluar HGU perusahaan. Kalau di masuk dalm HGU tentu tidak akan bisa. “Sementara kalau dikawasan HL dan Hutan produksi itu yang sulit sekali Bupati harus mengajukan pengalihan status ke kementerian,” pungkasnya. (edi)