SINTANG, SKR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang resmi menerapakan denda administratif, bagi warga yang terlambat melaporkan baik pristiwa kependudukan dan pecatatan sipil terhitung 1 Januari 2016.
Kadiscukcapil, Syrif M Taufik mengatakan, ketentuan tertuang dalam Perda No 3 tahun 2015.
“Ini resmi kita terapkan, jadi ini bukan retribusi, tapi denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan sipil,” kata Taufik.
Taufik menyakini ,pihaknya jauh-jauh hari sudah mempersiapkan diri untuk menerapkan aturan ini, bahkan pihaknya memastikan sosialisasi sudah dilakukan hingga ketingkat desa.
“Sosialisasi sudah kita lakukan ke desa-desa, termasuk melalui media” jelasnya.
Terkait dengan denda Taufik berkeyakinan, besaran denda tidak terlalu memberatkan warga. Jangka waktu denda, yang diberikan menurutnya juga sudah sangat longgar, yakni 30-60 hari. Sementara, besaran denda sendiri berkisar dari terkecil Rp10 ribu, hingga Rp 100.000 untuk Warga Negara Indonesia.
Sementara untuk Warga Negara Asing, dikenakan biaya tertinggi, dan diberlakukan bagi semua pelaporan peristiwa kependudukan.
“Kalau untuk WNA, kita kenakan denda tertinggi Rp 1 juta,” ungkapnya.
Aturan ini di buat agar warga lebih tertib dalam pencatatan kependudukannya. Sementara besaran biaya pelaporan peristiwa kependudukan tersebut seperti, pelaporan kelahiran jika melebihi 60 hari dikenakan denda Rp 50 ribu sementara untuk WNA, dikenakan Rp 1 Juta, ungkap Taufik.(Amd)