SINTANG, SKR.COM – Penyidik Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Barat, Rabu (15/1/2020) menyerahkan seorang tersangka A Alias AMA disertai dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sintang.
A alias AMA merupakan Direktur CV. TSM yang beralamat di Kabupaten Melawi, tersangka AMA dalam kurun waktu 1 Januari 2015-31 Desember 2015 diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan.
“Tindak pidana Perpajakan (TPP) yang dilakukan AMA yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah di potong atau di pungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara” demikian dijelaskan oleh Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kalbar, Swartoko pada awak media saat menggelar Press Release di aula Kejaksaan Negeri Sintang.
Lanjut Swartoko, akibat dari perbuatan tersengka tersebut negara mengalami kerugian pada sektor perpajakan berkisar Rp 443.288.110; (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Sepuluh Rupiah).
Perbuatan tersangka A alias AMA melanggar Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf i diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (due) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyerahan tersangka oleh Kanwil DJP Kanwil Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri Sintang
ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa DJP dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Swartoko berharap dengan penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus A alias AMA ini dapat
menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.
“Masyarakat diminta untuk melaporkan ke KPP/KP2KP terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di bidang perpajakan”.
“kita mengimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya”, terang Swartoko. (*)