SINTANG, SKR.COM – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni menyayangkan tindakan petugas tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT. PLN (Persero) yang arogan terhadap konsumen PLN Ranting Sintang.
Selain arogan terhadap konsumen, tim P2TL dinilai ilegal karena tidak ada laporan kepemkab Sintang melalui instansi terkait seperti Dinas Pertambangan, Satpol PP sebagai pemilik wilayah.
“Kita sangat menyayangkan tindakan yang dialkuakan oleh Tim P2TL ini”, jelas Syahroni.
Selain itu lanjut politisi PKB ini, sesuai dengan prosedur yang berlalu, seharusnya Tim P2TL ini harus melaporkan diri kepada pemilik wilayah baik itu ke Pemkab, Lurah maupun ke RT/RW yang bersangkitan untuk mendapatkan ijin memasuki rumah warga. Apalagi Tim P2TL ini juga sampai masuk ke dek rumah warga.
“Coba kita pikir, kalau ada orang yang niatnya jahat, tiba-tiba masuk rumah dan naik ke dek rumah, lalu bawa bom dan meledak apakah nyawa kita tidak terancam”, kata Syahroni.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada perusahan plat merah tersebut, untuk berhati-hati masuk wilayah warga tanpa ijin dari pemilik wilayah seperti RT/RW.
“Jika ada terjadi sesuatu dan lain hal, jangan salahkan warga sekitar, karena Tim P2TL ini masuk secara ilegal”, pungkas Syahroni. (*)