SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus meminta Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TKP3K) untuk segera menyurati perusahaan Jake dan CKS di Kecamatan Sepauk.
Pasalnya kedua perusahaan tersebut sampai saat ini tidak diketahui apakah masih aktif atau tidak.
“Artinya kalau memang mereka tidak aktif ya segera diberikan tindakan atau sanksi berupa pencabutan ijin karena ini sudah dua tahun tidak aktif,” ucap Nekodimus belum lama ini.
Pihaknya sampai saat ini, kata dia masih menunggu bagaimana tindaklanjut pengawasan yang dilakukan oleh TKP3K atas kinerja perusahaan tersebut.
“Mungkin saja sekarang mereka sedang melakukan evaluasi atas kinerja itu. Memang secara fakta di lapangan sudah dua tahun mereka tidak aktif, mereka itu satu grup dibawah naungan Ivo Mas group kalau tidak salah saya,” ungkapnya.
Ia menilai pihaknya tidak tahu secara pasti apa permasalahannya, karena perusahaan ini tidak pernah menjelaskan persoalannya.
“Yang jelas mereka tidak aktif lagi untuk melakukan hal kegiatan dilapangan. Karena beberapa kali kita panggil di DPRD ini Mereka tidak pernah hadir dan menjelaskan apa persoalan penyebabnya mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan di lapangan,” tutur Politisi Partai Hanura ini.
Ia berpendapat bahwa dengan tidak aktifnya perusahaan maka pihaknya ingin adanya sebuah kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang ada terutama yang menyangkut hak hak plasma masyarakat baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
“Ini kan perlu status supaya tidak ada perebutan di tengah masyarakat atas kepemilikan lahan yang ada, jadi kita minta lahan itu segera dikembalikan kepada masyarakat pemilik sesuai penyerahan awal sehingga tidak menjadi konflik. Misalnya si A punya 5 hektare ya ketika perusahaan meninggalkan itu kembali lagi ke masyarakat dan dikelola oleh masyarakat,” pungkasnya.