UMK Kabupaten Sintang 2019 Naik 8,03 Persen

SINTANG, SKR.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sintang megalami peningkatan yang cukup baik di tahun 2019 ini. Sebelumnya UMK tahun 2018 dipatok sebesar Rp 2.200.150 akan menjadi Rp 2.300.930 pada tahun 2019 mendatang.

“UMK Sintang tahun 2019 naik sebesar Rp 183.000 ribu rupiah dari tahun 2018. Penetapan UMK ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sintang bersama Disnakertrans, Apindo dan asosiasi pekerja pada 7 November lalu,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sintang Florensius Kaha pada media ini Rabu,(21/11/2018).

Kaha mengatakan,Rapat penetapan UMK untuk tahun 2019 berjalan mulus jika dibandingkan tahun sebelumnya. Rapat UMK tahun 2017 besaran UMK yang diusulkan kurang mendapat kesepakatan. Ada dinamika dimana perusahaan tidak menyetujui usulan UMK. Sementara untuk penetapan UMK tahun ini, tidak ada dinamika.

“Saat kami rapat tidak ada masalah, hanya satu jam selesai. Karena semua sudah setujui. Kita sudah berikan masukan pada kawan-kawan perushaaan, serikat buruh dan asosiasi Apindo. Kami mau seperti ini, semua setuju,” kata Kaha.

Menurut Kaha, angka UMK dihitung berdasarkan kenaikan inflasi 5,3 persen ditambah PDB 3,0 persen sebesar 8,03 persen. Meski harga sawit turun, hal itu tidak berpengaruh terhadap UMK.

“Kita tahu kondisi harga sawit sekarang turun, tapi kalau kita amati perkembangan bahwa dari asosiasi apindo ini sudah menyurati ke asosiasi yang memboikot sawit Indonesia yang menyebabkan kuota kita dikasih sedikit. Harapan kita tahun depan kita tidak ada sector, kita hanya upah minimum saja,” ungkap Kaha.

Dikatakanya, tenaga kerja di Kabupaten Sintang mencapai 25 ribu orang. Dari angka itu, yang terdaftar BPJS baru 20 ribu pekerja. Sementara sisanya, buruh harian lepas. Hasil penetapan UMK ini akan dikirim ke Gubernur Kalbar. Setelah itu kata Kaha, pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan untuk sosialisasi UMK terbaru.

“Sehingga perusahaan nanti bisa menghitung berapa yang akan dikeluarkan tahun 2019 dengan kenaikan UMK,” tukasnya.

Anggota Komisi C DPRD Sintang Welbertus yang membidangi Kesra mengatakan sangat menyambut baik dan mendukung penerapan UMK baru, sebab hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2015. Dengan demikian pemerintah tidak lagi berdasarkan kepada hasil survei kehidupan layak untuk menetapkan upah minimum.

“Kami selalu berupaya mendorong upah pekerja meningkat semaksimal mungkin. Kalau ada perusahaan yang melanggar kebijakan ini maka perlu ditindak lanjuti dan saya rasa pemerintah tahu soal mekanisme pemberian sanksi ini,” ungkapnya.

Legislator Fraksi PDIP ini menilai bukan hanya menaikkan gaji para karyawannya sesuai UMK, akan tetapi pihak perusahaan juga harus memperhatikan kewajiban CSR nya.

“Kita tahu belum semua investor atau perusahaan perkebunan ini merealisasikan CRS nya dengan baik, sementara itu adalah kewajiban mereka yang mestinya ditunaikan,” pungkasnya. (TH)

Posting Terkait