UMK Sintang Naik 3 Persen

SINTANG, SKR.COM – Dewan Pengupah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Kabupaten Sintang telah berhasil mencapai kesepakatan dalam pleno pembahasan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan, dan hasilnya adalah kenaikan sebesar 3 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendimengatakan bahwa UMK tahun 2023 sebesar Rp. 2.771.035,16.

“Dengan penyesuaian baru, UMK Sintang pada tahun 2024 akan mengalami peningkatan sebesar 3 persen, mencapai angka Rp 2.854.277, atau naik sekitar Rp 83.241.90,” ucapnya.

Ia mengatakan kesepakatan ini melibatkan Dewan Upah, pemerintah, Apindo, dan Serikat Pekerja di Sintang. Kenaikan UMK sebesar 3 persen sudah kita sepakati bersama.

“Ini merupakan hasil pertimbangan yang matang dari semua pihak terkait. Sehingga, nilai kenaikan mencapai Rp 83.241.90,” ungkap Subendi.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut bersifat inklusif, melibatkan pihak pengusaha dan pekerja dalam menyusun kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Kenaikan UMK yang signifikan ini, menurutnya, menjadi sebuah langkah maju bahkan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).

“UMK ini berlaku khusus untuk tenaga kerja dengan usia kerja 0-1 tahun. Bagi yang sudah bekerja di atas satu tahun, besaran upahnya akan diatur berdasarkan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, kinerja, dan kemampuan,” jelas Subendi.

Adapun penerapan UMK ini berlaku terutama bagi perusahaan yang berada pada kategori menengah ke atas. Subendi menegaskan bahwa perusahaan skala kecil tidak terkena aturan UMK.

Meskipun demikian, perusahaan yang bergerak di sektor seperti perkebunan kelapa sawit, hotel, atau memiliki manajemen dan teknologi tinggi, diwajibkan membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Sumber: Rilis Kominfo Sintang

Posting Terkait