UN Ditiadakan, Jeffray Nilai Langkah yang Bijaksana

Jeffray Edward, Wakil Ketua DPRD Sintang

SINTANG, SKR.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward menilai, peniadaan ujian nasional di masa pandemi virus corona (COVID-19), merupakan langkah yang bijaksana.

“Keputusan pemerintah meniadakan UN saya nilai merupakan langkah yang bijaksana. Keputusan tersebut sudah sangat tepat,” kata Jeffray Edward, kemarin.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, jika pelaksanaan UN tetap dilakukan, dikhawatirkan peserta didik tidak dapat berkonsentrasi dengan baik pada situasi dan kondisi saat ini.

“Jika peserta didik tidak dapat berkonsentrasi menghadapi UN, saya khawatir nilai UN tidak seperti yang diharapkan. Untuk itu, saya mendukung UN untuk saat ini ditiadakan. Kita juga jangan mengambil risiko, karena ini urusannya kesehatan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Jeffray Edward berpesan kepada para peserta didik untuk tetap belajar di rumah, walau saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan.

“Orangtua juga hendaknya mendampingi anak-anak belajar di rumah,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020. Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha,” kata Fadjroel.

Ia menambahkan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona SARS 2 atau Covid-19.
Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan UN, Selasa (24/3/2020), melalui video conference.

UN ditiadakan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP), atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI). (Ndi)

Posting Terkait