Upah Minimum Naik 10 Persen, Senen: Perusahaan Wajib Bayar

SINTANG, SKR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah belum lama ini baru saja menandatangani (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Permenaker tersebut berisi kenaikan UMP 2023 sebanyak 10 persen. Seluruh pemerintah provinsi juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023 dengan merujuk pada aturan yang telah diteken oleh Menaker tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengungkapkan bahwa penetapan tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kaitannya dengan UMR, UMK itu sebenarnya mengarah kepada tenaga kerja diperusahaan,” ucapnya belum lama ini.

Ia menilai, peraturan tersebut wajib hukumnya untuk dipatuhi oleh perusahaan perusahaan yang berinvestasi diseluruh Indonesia.

“Terkait penetapan itu wajib perusahaan perusahaan untuk membayarnya, karena ini telah ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Untuk di Kabupaten Sintang sendiri, kata dia tentu perusahaan perusahaan harus mengacu kepada keputusan gubernur.

“Kalaupun pemerintah daerah Kabupaten Sintang tidak menetapkan aturan baru maka sedapat mungkin mengikuti peraturan pusat dan gubernur,” ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa Kabupaten hanya mengikuti, artinya peraturan tersebut diperbaharui dan disempurnakan.

“Saya yakin karena pusat sudah menaikkan dan provinsi juga menaikkan kabupaten juga harus mengikuti,” jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan bahwa terkait dengan tenaga Honorer daerah, acuan UMR belum bisa diterapkan.

“Hal ini mengingat keuangan daerah, tetapi untuk yang honorer sudah kita perjuangkan minimal dikembalikan sesuai dengan pendapatan sebelum Covid-19,” terang Senen.

Dikatakannya, para tenaga honorer juga harus mendapatkan hasil yang layak dari hasil pekerjaannya.

“Waktu itu 1 juta setengah per bulan untuk sarjana, kemarin kan sempat dipotong tinggal 1.300 (satu juta tiga ratus), mudah-mudahan anggaran yang sedang di evaluasi provinsi ini ada berpihak kepada tenaga Honorer yang semua fraksi DPRD menyarankan supaya eksekutif bisa memperhatikan itu,” pungkasnya.

Posting Terkait