SINTANG, SKR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengungkapkan bahwa semakin banyak warga mulai memahami dan memanfaatkan aplikasi Sitibum Gakda untuk melaporkan masalah terkait ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah (Perda).
Aplikasi yang diluncurkan pada November 2023 ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan mengenai gangguan ketertiban di lingkungan mereka.
“Secara perlahan, masyarakat mulai memahami dan menggunakan aplikasi Sitibum Gakda. Beberapa laporan yang masuk, seperti laporan mengenai rumah kos yang dihuni oleh bukan pasangan suami istri yang sering berisik, sudah ditangani dengan baik,” kata Siti Musrikah.
Siti menambahkan laporan-laporan tersebut bukan hanya soal keributan yang terjadi di malam hari, tetapi juga terkait masalah lain yang mengganggu ketertiban umum.
Salah satu laporan yang diterima bahkan menyebutkan adanya keributan yang berlangsung hingga menjelang subuh, yang mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Beberapa waktu lalu, ada laporan mengenai rumah kos yang sering menimbulkan keributan, terutama pada malam minggu, yang membuat lingkungan menjadi tidak nyaman. Aplikasi Sitibum Gakda memudahkan warga untuk melaporkan hal-hal seperti ini secara langsung,” tuturnya.
Siti juga menjelaskan bahwa melalui aplikasi ini, Satpol PP dapat merespons laporan dari masyarakat dengan lebih cepat dan tepat. Laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti untuk memastikan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat tetap terjaga.
“Selain memberikan kenyamanan bagi warga, aplikasi Sitibum Gakda juga berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang mulai memanfaatkan aplikasi ini,” pungkasnya.