SINTANG, SKR.COM – Anggota Komisi C DPRD Sintang, Welbertus meminta kepada pemerintah kabupaten Sintang melalui instansi terkait mempermudah pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau ijin usaha. Menurutnya program pemerintah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di daerah akan sangat terbantu dengan lahirnya pelaku usaha. Namun kegiatan usaha masyarakat harus mengantongi legalitas supaya tidak berbenturan dengan hukum.
“Mereka ada usaha yang positif, berikan izin usahanya jangan dipersulit, bila perlu instansi terkait jemput bola, supaya pelaku usaha mengantongi legalitas,” pintanya.
Dia mengatakan UMKM memiliki potensi sangat besar bagi perekonomian negara kita. UMKM merupakan tulang punggung ekonomi, sebab UMKM memberi kontribusi besar bagi perkembangan perdagangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia.
“Di Indonesia, ada sekitar 60 juta pelaku bisnis UKM. Bisnis UKM juga merupakan penyumbang donor terbesar bagi produk domestik bruto negara kita. Dari kenyataan tadi, bisnis UKM bisa menjadi modal utama dalam menghadapi persaingan global”
Kendati demikian, dikatakan Welbertus, ada banyak masalah klasik yang kerap menerpa UMKM, seperti masalah manajemen dan permodalan. Serta soal perizinan. Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjelaskan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan pemberdayaan bagi pelaku UKM.
“Pemberdayaan itu dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana,” katanya,
Saat ini komoditas andalan masyarakat seperti karet dan sawit tidak dapat terlalu diandalakan karena harga komoditi ini cenderung turun. Sebagian masyarakat sudah mulai mencari alternatif lain sebagai inovasi andalan untuk mendongkrak perekonomian. Melalui innovasi tersebut masyarakat telah menghasilkan produk yang bernilai ekonomis.
“Didaerah perdesaan sektor keranjinan tangan banyak diproduksi masyarakat, tetapi mereka masih menghadapi kendala pemasaran, pemerintah juga perlu campur tangan untuk meningkatkan penjualan para pengerajin ini,” harapnya.
Di Kota Sintang juga sudah banyak produk lokal home industri yang di produksi masyarakat terutama kuliner dalam kemasan seperti roti, kopi, kerupuk, minuman dan lainnya. Produk kuliner tersebut harus mengantongi ijin kelayakan sehinga tidak berdampak negatif bagi konsumen.
“Dalam hal ini instansi terkait baik perdaganan dan kesehatn juga harus jemput bola memastikan ijin dan kelayakan, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat ini berdampak positip bagi semua orang,” pesannya. (*)