MELAWI, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi kembali menggelar paripurna, Senin (25/11/2019) di ruang rapat paripurna DPRD Melawi. Kali ini paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD Melawi 2020, yang disampaikan langsung oleh Bupati Melawi, Panji kepada Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti didampingi kedua wakil ketua DPRD Melawi.
Pada kesempatan itu, Panji menyampaikan pokok-pokok dan substansi atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Jumlah pendapatan daerah Rp 1.094.218.658.871,19. Target pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Rp 45.733.972.309,19, dan Dana Perimbangan Rp 823.388.351.000.00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 225.096.335.562,00.
“Sementara pokok-pokok RAPBD Melawi 2020, jumlah Belanja Daerah Rp 1.125.045.218.637,19, terdlri atas Belanja Tidak Langsung Rp 680.997.276.030,89, dan Belanja Langsung Rp 444.047.942.606.30. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 32.826.559.766,00, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 2.000.000.000,00, Saya berharap Rancangan Peraturan Daerah segera mendapat persetujuan bersama,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti mengatakan, waktu deadline pengesahan RAPBD Melawi 2020 awalnya memang dijadwalkan pada 30 November 2019. “Namun, karena kesibukan anggota DPRD mengikuti jadwal rapat pembahasan dan rapat internal, maka pengesahan RAPBD akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2019,” terang Widya, ditemui usai paripurna itu.
“Jadwal pengesahan RAPBD ini atas persetujuan provinsi. Kami akan maraton menyelesaikan pembahasan, hingga bisa disahkan tanggal 2 Desember nanti,” pungkasnya. (DI)