Yosepha Hasnah: Seorang PNS Harus Mengedepankan Etika, Moral Dan Kejujuran

SINTANG, SKR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin jalannya upacara pengucapan Sumpah/Janji 270 orang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di halaman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Kabupaten Sintang pada Selasa, 15 Desember 2020.

Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan OPD, Rohaniawan, dan 270 orang Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pengucapan Sumpah/Janji.

Dalam sambutannya, Yosepha Hasnah mengatakan proses pengangkatan atau Ikrar sumpah/janji yang dilakukan oleh 270 PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang adalah menjadi esensi dari sumpah/janji pegawai negeri sipil itu sendiri, yaitu tanggung jawab dan konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban oleh seorang PNS.

“Seorang PNSĀ  dituntut untuk memiliki integritas dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya dan pengucapan sumpah/janji PNS sudah menjadi konsekuensi logis bahwa sumpah/ janji yang diucapkan merupakan manifestasi dari kesanggupan kita baik terhadap masyarakat, atasan pejabat berwenang maupun terhadap Tuhan Yang Maha esa untuk mentaati apa yang menjadi kewajiban dan menghindari dari larangan yang telah ditentukan” ucap Hasnah.

Lanjut Hasnah, sumpah janji yang dilakukan bukan hanya bersifat formalitas belaka namun akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Apabila diketahui dan terbukti melakukan hal-hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan serta norma-norma yang berkaitan dengan kedudukan saudara sebagai PNS maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS” tambah Sekda Sintang ini.

Hasnah menjelaskan, bahwa prosesi pengambilan sumpah janji PNS merupakan agenda yang harus dipenuhi dalam tata kelola administrasi kepegawaian sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 di mana pada ketentuan tersebut telah diamanahkan bahwa setiap calon pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah janji.

“Agar menjadi perhatian dari kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika moral,kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing” pesan Hasnah.

Hasnah meminta kepada PNS yang baru mengucapkan sumpah/janji agar meresapi dan menghayati sumpah/janji yang diucapkan didalam hati kemudian diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang. (SS)

Posting Terkait