SINTANG, SKR – Untuk pemerataan pendidikan khususnya jumlah murid saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerintah menerapkan sistem Zonasi. Sistem zonasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Dengan sistem zonasi semua, sekolah negeri disiapkan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi warga anggota masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu. Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Menyikapi sistem Zonasi, Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat satuan pendidikan. Agar tidak terjadi penumpukan pelamar hanya pada sekolah tertentu saja. Zonasi itu penting bagi Senen Maryono dalam artian jangan sampai terjadi kasus misalkan anak tinggal dekat sekolah tertentu tahu-tahu tidak diterima di sekolah itu. Anak tersebut terpaksa harus sekolah ke tempat yang lebih jauh. Dengan adanya zonasi, maka masyarakat sekitar sekolah akan jadi prioritas diterima saat PPDB.
Kata Senen, sistem zonasi itu sebenarnya dalam rangka responsif terhadap masyarakat lingkungan. Karena bagaimanapun juga masyarakat lingkungan akan peduli dengan sekolah di dekatnya. Cuma bukan berarti anak yang jauh atau beda zonasi tidak boleh sama sekali. Tapi ada jatah tertentu yang ditetapkan. Misal jatah untuk pelamar yang berprestasi atau program-progarm tertentu. Contohnya ada program PPDB dengan memprioritaskan orang yang layak mendapatkan bantuan.