HUT RI Ke- 72: 185 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sintang Dapat Remisi

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada warga binaan Lapas Kelas IIB Sintang pada  Kamis, 17 Agustus 2017.

Bupati Sintang saat membacalan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiamenyampaikan bahwa Indonesia perlu orang-orang seperti kita yang mampu bekerja secara pasti (profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif). membangun hukum dan HAM adalah fondasi bagi pembangunan bidang lainnya. sebagaimana kita ketahui bahwa hukum dan hak asasi man usia (HAM), adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, hal ini dapat tercermin dan kebijakan revitalisasi dan reformasi hukum yang salah satu visinya adalah menghadirkan kembali negara yang melindungi segenap bangsa, dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

artinya bahwa hukum dan HAM menjadi dasar bagi proses revitalisasi dan reformasi hukum mulai dari pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, hingga pembangunan budaya hukum. tidak hanya itu, hukum dan HAM menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan, yang tercermin melalui aktivitas kegiatan prioritas yang bertujuan untuk penataan regulasi yang balk, penegakan hukum yang profesional, dan perwujudan masyarakat yang berbudaya hukum yang kuat.

tugas dan peran strategis kementerian hukum dan HAM dalam mengisi pembangunan di republik ini tidaklah ringan, namun juga tidak akan menjadi “berat” jika kita laksanakan dan kerjakan dengan bergotong royong, bertanggung jawab, secara tulus dan ikhlas bekerja danberkinerjasesuai profesionalisme masing-masing secara akuntabel.

mari kita tumbu hkan “sense of belonging” terhadap Indonesia, menjaga kesaktian pancasila, menjalankan UUD RI tahun 1945 dan merawat sinergitas dalam bingkai bhineka tunggal ika. kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsanya.

bahkan dalam pidatonya terdahulu, bung karno mengatakan, “apabila di dalam din seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun.”

jajaran kementerian hukum dan ham harus mampu menjadi pelopor bukan pengekor, bekerja giat tanpa menghujat, berkarya tanpa mencela, dan berprestasi tiada henti.

pada akhirnya, semangatjuang para pendahulu kita tetap harus ada di setiap iangkah perjuangan kita saat ini dan yang akan datang. karena sejatinya perjuangan belum usai. sebagaimana presiden soekarno pernah mengatakan dalam salah satu pidatonya “perjuanganku iebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan iebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”

saatnya mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kemoderenan, sehingga indonesia menjadi bangsa besar serta mampu berkompetisi di tingkat dunia harus segera diwujudkan, meskipun itu tidak mudah tetapi harus tetap optimis.

Kepala Lapas Kelas II B Sintang Pujiono dalam laporannha menyampaikan bahwa  pihaknya sudah berusaha memberikan pembinaan kepribadian dalam hal ketaqwaan dan  kecintaan NKRI serta pembinaan kemandirian dengan memberikan latihan kerja dan keterampilan.

“melaksanakan ibadah, perawatan kesehatan, dan mendapatkan kunjungan, termasuk memperoleh remisi merupakan hak warga binaan. Saat ini kondisi lapas kelas IIB Sintang sedang overkapasitas karena Lapas hanya mampu menampung 200 orang, tetapi dihuni 475 napi dan tahanan dengan petugas 51 orang. Kami juga sudah mengusulkan 196 orang untuk mendapatkan remisi. Disetujui 185 orang mendapatkan remisi umum 1 dengan pengurangan 1-6 bulan dan 8 orang mendapatkan remisi umum 2 dengan pengurangan 1 bulan langsung bebas bersyarat. Selamat yang sudah mendapatkan remisi dan bersabar kepada yang belum mendapatkan remisi” terang Pujiono.(SS/HM)