4 Orang Perjudian Samgong Di SP 3 Padak Belitang Dibekuk Polisi

SEKADAU, SKR – Dalam rangka operasi kewilayahan yang digelar serentak di jajaran Polda Kalbar selama 14 hari terhitung dari tanggal 17-30 Juni 2019 dengan sandi “Operasi Pekat Kapuas 2019”.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka jajaran Polres Sekadau Kalbar berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Samgong Kartu Remi Box di SP 3 Padak desa Padak kecamatan Belitang, Selasa (18/6/2019) sore.

Pada hari kedua operasi tersebut Polres Sekadau membackup jajaran Posek Belitang dalam upaya pengungkapan tindak pidana kriminal perjudian.

Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian yang diterima oleh tim Operasi Pekat pada hari Selasa (18/6), kemudian satgas Ops Lidik yang dipimpin Ipda Nanda Sulvy Pratama, S.Tr.K selaku Kanit Idik Sat Reskrim Polres Sekadau bersama anggota menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 yang berjumlah 7 unit, tim satgas Ops Lidik berangkat dari Polres Sekadau menuju ke TKP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Belitang, Ipda Agus Junaidi.

“Pelaku yang berjumlah 4 orang dengan inisial DH (44), HA (40), SW (39), AB (41) sekaligus 1 orang pemilik rumah dengan inisial SW (57) berhasil diamankan oleh petugas sekitar pukul 16.30 WIB. Sekitar 10 personel gabungan dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang Bripka Sugito Tarihoran,” ujar Kapolsek Belitang Ipda Agus Junaidi.

Kapolsek mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan ke TKP, anggota Satgas Ops Lidik terlebih dahulu melakukan konsolidasi awal untuk merencanakan kegiatan penangkapan perjudian sekitar pukul 15.00 WIB.

“Setelah sampai di TKP, petugas langsung melakukan penggrebekan dan menangkap para pelaku yang sedang bermain Samgong Kartu Remi Box serta mengamankan barang bukti sekaligus identitas para pelaku perjudian,” katanya.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti dari TKP langsung dibawa ke Mapolsek Belitang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sesampainya di Mapolsek Belitang pukul 17.00 WIB para pelaku dimintai keterangan terkait perjudian serta barang bukti yang diamankan oleh petugas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Kartu Remi Box sebanyak 3 kotak, 3 Set merk Gold Fish, 2 buah HP merk Samsung dan Nokia serta uang tunai total Rp 1.601.000,” ungkapnya.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku dibawa dari Mapolsek Belitang menuju Mapolres Sekadau, dikawal ketat oleh personel gabungan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4,” pungkas Kapolsek. (As)

Sumber: Polsek Belitang

Posting Terkait