SINTANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang, Agus Jam, menegaskan bahwa pengaturan libur dan cuti bersama bagi pegawai telah mengikuti ketentuan resmi pemerintah, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Menurut Agus Jam, pada prinsipnya hari libur merupakan hak pegawai yang harus dihormati, terutama pada tanggal merah sesuai kalender nasional. “Kalau memang hari libur, ya libur. Itu hak pegawai. Kalau tidak diberikan, justru kita melanggar hak mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jadwal cuti bersama telah diatur melalui surat edaran pemerintah daerah. Berdasarkan edaran tersebut, masa cuti bersama berlangsung hingga hari Rabu, dan seluruh pegawai dijadwalkan kembali masuk kerja pada Kamis, 24 April 2026.
“Sudah ada edaran, baik dari pemerintah daerah maupun BKD. Jadi kita mengikuti itu. Setelah cuti bersama selesai, pegawai wajib kembali masuk sesuai jadwal, tepat waktu,” tegasnya.
Meski demikian, Agus Jam juga memahami bahwa momen libur panjang sering dimanfaatkan pegawai untuk pulang kampung atau keperluan keluarga lainnya. Ia mempersilakan hal tersebut selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita manfaatkan waktu libur itu sebaik mungkin, mau pulang kampung atau keperluan lain silakan. Tapi begitu masuk kerja, harus kembali disiplin,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, bahkan selama periode menjelang libur. Untuk itu, pihaknya menerapkan sistem pengaturan internal seperti pembagian tugas atau rolling pegawai agar layanan tetap berjalan.
“Pelayanan kita ini cukup tinggi. Jadi meskipun ada penyesuaian, tetap harus ada petugas yang standby. Kita atur, mungkin ada yang bergantian, tapi pelayanan tetap jalan,” jelasnya.
Dengan pengaturan tersebut, Agus Jam berharap keseimbangan antara hak pegawai dan kualitas pelayanan publik dapat tetap terjaga di Dukcapil Sintang.
