SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri Launching Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji di SD Negeri 5 Sintang, Selasa 18 Januari 2022.
Launching Vaksinasi dilakukan secara serentak di 14 kabupaten kota se Kalimantan Barat.
Pemerintah Kabupaten Sintang sendiri menargetkan 45 ribu anak usia 6-11 tahun akan menerima vaksin covid-19.
Syarat anak usia 6-11 tahun untuk menerima vaksin covid-19 adalah sehat jasmani dan rohani, membawa fotocopy kartu keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) dan membawa alat tulis serta wajib mendapat persetujuan orangtua.
Sutarmidji berterima kasih atas pencapaian vaksinasi covid-19 untuk Kabupaten Sintang.
“Saya minta akhir Februari 2022, target Kalimantan Barat 80 persen warga sudah di vaksinasi covid-19 dan saya berharap Kabupaten Sintang menjadi salah satu daerah yang memberikan kontribusi untuk capaian 80 persen se Kalimantan Barat. Saya yakin Pemkab Sintang dibantu Kapolres dan Dandim bisa bekerjasama mencapai 80 persen itu,” pinta Sutarmidji.
Menanggapi permintaan Gubernur Kalimantan Barat tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno optimis akan mampu mencapai 80 persen pada Februari 2022.
“Insya Allah kami akan bisa mencapai target 80 persen di Februari 2022 dan Sintang akan memberikan kontribusinya untuk Provinsi Kalimantan Barat dalam mencapai target 80 persen pada Februari 2022. Saat ini yang hadir di SDN 5 Sintang ada 250 anak. Dan target anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Sintang yang akan menerima vaksinasi covid-19 sebanyak 45 ribu anak,” terang Jarot.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lindra Azmar menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu mensukseskan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun ini.
“Hari ini sudah di launching. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan jadwal vaksinasi. Nanti akan surat edaran Bupati Sintang soal vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun ini. Kalau anak usia 6-11 tahun yang sudah vaksinasi covid-19 mencapai 80 persen, maka belajar tatap muka penuh sudah bisa dilaksanakan,” jelas Lindra Azmar.
Dikatakan Lindra, siswa wajib menerima vaksinasi covid-19 kecuali anak tersebut ada riwayat penyakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksin.
“Setiap anak yang akan menerima vaksin, wajib mendapatkan persetujuan orangtuanya,” tegasnya.