MELAWI, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi menggelar rapat paripurna ke ll masasidang kedua DPRD Kabupaten Melawi Tahun 2019, tentang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS RAPBD) Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020, Senin (22/7) di ruang rapat Paripurna DPRD Melawi.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) para kepala dinas, camat, para tokoh dan organosasi wanita. Dalam Paripura tersebut Anggota DPRD Melawi yang hadir berjumlah 17 orang,dan dipimpin Abang tajudin bersama dua orang wakilnya.
Pada paripurna tersebut, abang Tajudin mengatakan, sesuai aturan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS RAPBD Kabupaten Melawi Tahun 2020 disampaikan paling lambat minggu ke dua bulan Juli, untuk selanjutnya dibahas bersama paling lambat minggu kedua bulan Juli pada tahun berjalan. Maka dari itu pada hari ini disampailan oleh Pemerintah kepada DPRD Melawi.
Sekda pada pidato pengantarnya menyampaikan pokok-pokok substansi dari rancangan KUA dan PPAS APBD Melawi tahun anggaran 2020. Pendapatan daerah tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 905.953.015.021,19, turun 0,13 persen sebesar Rp. 5.393.000.663,70 dibanding tahun anggaran 2019. Pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan secara umum diasumsikan sebesar Rp. 650.827.095.150,00, turun 0,29 persen sebesar Rp. 264.643.273.000,00. Untuk pendapatan daerah pada lain-lain pendapatan daerah yang sah, mengalami kenaikan untuk tahun anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp. 219.391.947.562.00.
“Sementara secara umum rencana APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 903.953.015.021,19, turun 0,24 persen atau sebesar Rp. 268.208.210.736.00 dibanding tahun 2019 dengan rrincianbelanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp. 601.346.219.730,89 atau turun 0,04 persen sebesar Rp. 47.692.093.551,72 dari total anggaran belanja. Sedangkan untuk belanja langsung dianggarkan sebesar Rp. 302.606.795.290,30 atau turun 0,47 persen sebesar Rp. 27037147493470 dari rencana anggaran belanja,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Ia juga mengatakan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, yang kemudian ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dikarenakan KUA dan PPAS merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, maka dalam kesempatan ini perlu sampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 yang akan kita bahas bersama.
Dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Melawi tahun anggaran 2020, berdasarkan pedoman penyusunan yang dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019, dijelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 merupakan penjabaran tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Masional (RPJJMN) 2020-2024 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.
Penyusunan RKP merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masingmasing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien.
“Efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Rkp tahun 2020 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020,” jelasnya.
Berkaitan dengan itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya 5 prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masingmasing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prloritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah.
“Lima prioritas pembangunan nasional tahun 2020 dimaksud meliputi pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup dan stabilitas pertahanan dan keamanan. Untuk itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD tahun 2020 mempedomani peraturan menteri dalam negeri mengenai penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020,” pungkasnya. (DI)