SINTANG, SKR.COM – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J menghadiri dan membuka sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Jumat 10 Desember 2021.
Sosialisasi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang lainnya seperti Minsen, Yoseph Alexander, Arief Rinaldi, Usmandy, Gregorius Herkulanus Bala, Simon Fetrus, Ritaudin, dan Arif Joni Prasetyo.
Sementara hadir sebagai peserta, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Serikat Pekerja di Kabupaten Sintang.
Yustinus mengatakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum diperlukan upaya-upaya nyata yang salah satunya ialah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari pimpinan pemerintahan dan jajarannya dalam mematuhi dan mentaati hukum.
Serta penegakan supremasi hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat tercapai.
“Masyarakat kita semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinyanya sehari-hari, sehingga perlu dibekali pengetahuan tentang regulasi hukum,” ucap Yustinus J.
Yustinus juga mengatakan ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan ketenagakerjaan telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Kabupaten Sintang sebagai daerah yang cukup berkembang sektor industrinya masih belum mampu memberikan konstribusi yang signifikan bagi penyerapan tenaga kerja yang berasal dari provinsi kalimantan barat, di mana saat ini pengangguran di provinsi kalimantan barat masih cukup tinggi.
“Untuk itu informasi lowongan tenaga kerja menjadi sangat berperan dalam mengetahui rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang wajib disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah melalui dinas,” kata Yustinus.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kata dia memandang perlu mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana dengan menyusun instrument kebijakan berupa peraturan daerah yang berisi, strategi dan kebijakan, perencanaan, pelatihan dan pemagangan, penetapan tenagakerja dan peluasan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan kesejahteraan, upah minimum, dewan pengupah provinsi, penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan, dan penghargaan, agar mampu meningkatkan kompetensi pencari kerja yang sinergi dengan kebutuhan industri dan pengawasan ketenagakerjaan.
Perlu juga sistem ketenagakerjaan yang menyeluruh dan terencana yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan dibidang penyediaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat di Provisi Kalimantan Barat.
“Sosialisasi regulasi hukum yang dilaksanakaan ini merupakan program dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, untuk itu Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan apresiasi dan menyambut positif kegiatan kita pada hari ini,” pungkasnya. (*)