Askiman Buka Sosialisasi Perbup Nomor 54 Tahun 2016

SINTANG. Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Sintang Tahun 2017 Di Gedung Pancasila Sintang Senin (2/10/17).

Turut hadiri dalam acara tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, pimpinan perusahaan dan pelaku bisnis se-Kabupaten Sintang..

Dalam sambutannya Askiman menjelaskan keberadaan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yakni sebagai tidak lanjut terhadap pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) tanggung jawab sosial perusahaan.

“tujuannya untuk mengarahkan, mensinergikan dan mengintegrasikan pelaksanaan program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab sosial perusahaan, serta mewujudkan kepedulian pelaku usaha terhadap masyarakat di sekitar lokasi usaha” jelas Askiman.

Askiman menuturkan agar implementasi Peraturan Bupati ini dapat optimal, semua pihak yang terlibat perlu memahami secara utuh dan menyeluruh sehingga tercipta persepsi yang sama sehingga sangat perlu di lakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati ini.

Dalam konsep good governance, Askiman menjelaskan salah satu komponen yang di harapkan berperan optimal adalah kelompok bisnis karena dengan modal dan invetasi sebagai basis kekuatannya dimana kelompok bisnis dapat berkontribusi yakni melalui konsep corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Umumnya CSR di pahami sebagai komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis,sosial, dan lingkungan dan CSR juga cenderung menjadi sorotan kritis dan resintensi dari publik dengan tren ke arah tranparansi serta harapan bagi terwujudnya good corporate governance.

Selain itu ungkap askiman, konsep CSR bukan hanya untuk menunjukan kepedulian pelaku bisnis pada persoalan sosial dan lingkungan tapi juga mendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dan bermanfaat secara merata.

“yang menerima manfaat dari CSR itu kan bukan hanya pemerintah dan perusahaan tapi juga bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan yang harus di utamakan melalui pengelolaan kekanyaan sumber daya alam oleh pihak perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah sehingga tidak ada penolakan terhadap kehadiran perusahaan tersebut”.

Untuk itu askiman meminta baik perusahaan, masyarakat dan semua pihak yang terlibat tidak hanya memahami berbagai aspek aspek dari peraturan bupati tersebut namun harus juga di lakukan dalam tindakan yang nyata, hal itu guna untuk kepentingan bersama yakni mewujudakan pembangunan daerah yang maju dan berkembang.

“melalui kegiatan sosialisasi ini kita ingin melibatkan para pelaku bisnis dalam membicarakan peraturan mengenai CSR ini, agar perencanaan pembangunan kita baik di tingkat kecamatan hingga desa,” harap Askiman.

Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan yang juga sekaligus kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Sudiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada perusahaan dan stakeholder dalam mengelola CSR/TPS sebagaimana yang diamanatkan dalam perbup.

“kegiatan ini juga untuk mensinergikan, mengintegrasikan dan mengarahkan penyelenggaraan program CSR/TPS yang disusun oleh perusahaan dengan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sintang,“ kata Sudiyanto.

Peserta kegiatan ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perusahaan-perusahaan perkebunan, Ritel, Hotel, perusahaan Perbankan dan LSM/NGO yang ada di Sintang serta perangkat Kecamatan hingga tinggat desa dan kelurahan se-Kabupaten Sintang.  Ada 120 orang peserta yang hadir pada kegiatan ini, terdiri dari 36 perusahaan, 12 OPD, 9 kecamatan, tokoh masyarat ada 8 orang, 50 orang Kades, Bidang perbankan ada 5 orang.(Hm/Rls)

Posting Terkait