Bahas Tunggakan Iuran, Pemkab-BPJS Kesehatan Sintang Gelar Rapat

Pemkab-BPJS Kesehatan Sintang Rapat Virtual.

SINTANG, SKR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin Rapat Forum Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Sintang Tahap I Tahun 2021 secara virtual di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin 19 April 2021.

Rapat dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Eka Susilamijaya dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Sintang.

Pada rapat secara virtual tersebut, Forum Pemangku Kepentingan Utama  Kabupaten Sintang membahas soal tunggakan iuran BPJS Peserta Mandiri, Desa yang belum menyetor iuran, dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Yosepha Hasnah mengingatkan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk selalu memperbaiki atau update data JKN-KIS di masing-masing Desa.

“Supaya kita bisa memastikan data dan angka dan mengetahui kondisi terkini. Terus perbaiki data peserta JKN-KIS di desa sehingga data lebih valid. Pemkab Sintang sangat komitmen membantu mensukseskan program JKN-KIS di Kabupaten Sintang. Pemutihan atau diskon bagi penunggak iuran bisa dikaji lagi,” terang Yosepha.

Dikatakan Yosepha, masalah tunggakan peserta mandiri BPJS di Kabupaten Sintang, sepertinya perlu melakukan rapat lebih teknis lagi, untuk membicarakan solusi terbaik. Pembayaran BPJS bagi perangkat Desa agar lebih ditertibkan supaya tidak terjadi keterlambatan.

“BPJS, Dinas PMPD dan BPKAD perlu memperkuat koordinasi dalam hal pembayaran iuran BPJS bagi perangkat Desa ini,” ujar Yosepha.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Eka Susilamijaya mengatakan peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Sintang pada 2020 mencapai 61,6 persen dari jumlah penduduk.

“Tahun 2020 jumlah peserta yang menunggak iuran untuk kelas III itu sebanyak 15 ribu jiwa belum lagi kelas I dan II. Kami terus menerus mengingatkan peserta untuk membayar iuran bahkan bisa dilakukan secara kolektif. Total tunggakan 16 milyar dan tahun 2020,” kata Eka.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar di tahun 2020 mencapai 23.111 jiwa. Dan tahun 2021 sudah mencapai 23. 390 jiwa.

“Data kami juga menunjukan, justru tunggakan itu terjadi di Kecamatan Sintang yang sebenarnya tidak ada masalah akses pembayaran,” ucapnya. (*)

Posting Terkait