SINTANG, SKR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengatakan bahwa masih banyak rumah kos di Kabupaten Sintang yang tidak melaporkan keberadaannya ke ketua RT setempat.
“Pada saat kami melakukan patroli banyak rumah rumah kos yang tidak melaporkan kepada ketua RT, bahkan pada saat saya menjadi Camat, saya sudah mengeluarkan surat Edaran kepada seluruh lurah dan kades agar pemilik kos melaporkan penghuninya siapa, dalam arti misalnya berkeluarga tentu dia punya kartu keluarga andaikata dia sendiri tentu punya kartu tanda penduduk,” ucapnya.
Ia menilai, jika tidak punya identitas sama sekali tentu punya identitas keluarganya di kampung. Menurutnya permasalahan ini sudah berkali-kali dilakukan razia.
“Pada saat itu mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama, sekamar tidak dengan pasangan sah,” jelasnya.
Namun, kata dia dari beberapa kali melakukan razia ternyata tidak menimbulkan efek jera, makanya pada saat ini pihaknya sudah tidak mau membuang waktu lagi, membuang energi di saat razia hanya membuat surat pernyataan tapi langsungdi tindak dengan tindak pidana tipiring.
“Kesulitannya banyak anak di bawah umur yang secara prosedur tidak bisa kami proses dan harus kami kembalikan kepada orang tuanya, karena maaf kami juga mohon kepada seluruh orang tua yang merasa menitipkan anaknya atau menyekolahkan anaknya di Sintang sering sering lah dilihat,” pesanya.
Ia mengatakan bahwa orang tua bisa berperan seperti mengecek apa aktivitas anaknya di luar jam sekolah, karena semua yang ditanya, orang tuanya tidak tahu, mungkin karena pengaruh teknologi tetapi pengunaannya yang salah.
“Bukannya menggunakan hp untuk hal hal yang baik tetapi untuk dijadikan media transaksi prostitusi online, itu yang sangat sedih saya bilang, makanya kami tetap Gencar untuk melakukan rajia rajia anak anak di bawah umur, anak anak yang masih sekolah,” pungkasnya.