MELAWI, SKR.COM – Pemerintah dan DPRD sudah cukup banyak menerima usulan pemekaran desa yang disampaikan masyarakat. Namun, berpuluh-puluh proposal masuk, sampai kinipun belum ada satupun yang berhasil direalisasikan.
Wakil Ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi mengungkapkan, aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran desa sebenarnya cukup besar di Melawi. Apalagi dengan keberadaan dana desa yang jumlahnya semakin besar, masyarakat menuntut adanya pemerataan pembangunan yang lebih luas, caranya dengan memekarkan desa.
“Sayangnya proposal pemekaran yang sudah banyak masuk ke pemda, belum ada satupun yang ditindaklanjuti atau diambil langkah. Sementara ada masyarakat yang datang ke dewan mengeluhkan ketidakjelasan usulan pemekaran mereka tersebut,” katanya, Selasa (22/8).
Iif meminta seharusnya ada langkah dari Pemkab Melawi untuk menindaklanjuti usulan pemekaran yang masuk. Sehingga diketahui layak tidaknya desa ini dimekarkan. Dasar hukum pemekaran sendiri menurutnya sudah diatur dalam undang undang desa.
“Jangan sampai usulan desa ini diendapkan. Mestinya ada ditindaklanjuti dan diambil langkah. Pemkab kan bisa membentuk tim pemekaran sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang desa,” ucapnya.
Setidaknya, lanjut Iif, ada kurang lebih 30 an proposal yang disampaikan oleh kelompok masyarakat yang meminta adanya pemekaran desa. Menurutnya, proses pemekaran memang harus melalui pemda dengan keberadaan tim verifikasi.
“Tim nantinya yang verifikasi, layak tidaknya dimekarkan. Nanti dari verifikasi tim disampaikan ke bupati. Berapa yang layak dijadikan desa persiapan. Kemudian tinggal nantinya bupati menetapkan desa persiapan sekaligus meminta nomor desa pada pusat,” katanya.
Setelah tiga tahun berjalan, kata Iif, desa persiapan akan dilihat apakah layak untuk dibentuk menjadi desa. Kemudian barulah diusulkan ke DPRD untuk dibuat peraturan daerahnya.
“Kalau layak ya kita mekarkan. Kalau tak layak ya nyatakan tak layak. Jangan sampai menggantung, sehingga masyarakat ikut bingung, sebenarnya wilayah mereka layak atau tidak untuk dimekarkan Seandainya ini bisa lewat DPRD mungkin bisa lebih cepat selesai,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Melawi, Junaidi mengungkapkan penyebab belum ada satupun usulan pemekaran desa yang diproses. Ia menerangkan, saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur secara khusus untuk pemekaran.
“Raperdanya sebenarnya sudah disampaikan untuk dibahas. Bahkan sudah disahkan di DPRD sejak dua tahun lalu. Tapi sampai sekarang kita tak tahu mengapa perda ini belum juga selesai,” katanya.
Junaidi pun sempat menelpon salah seorang stafnya untuk mengetahui tindaklanjut perda pemekaran desa tersebut. Dari keterangan stafnya diketahui bahwa ada evaluasi terhadap perda pemekaran ini, sehingga cukup lama baru bisa diundangkan.
“Informasinya sekarang sudah ada nomornya, jadi kemarin ada evaluasi sehingga harus diperbaiki. Lama di Kemenkumham atau di biro hukum sehingga baru dapat nomor tahun ini,” terangnya.
Dikatakan Junaidi, dari data yang ia ketahui, usulan pemekaran desa yang masuk ke BPMD ada 14 proposal. Namun, karena perda pemekaran belum ada, maka pemkab belum bisa menindaklanjutinya.
“Pemekaran ini memang tidaklah mudah karena syaratnya paling tidak jumlah penduduk ada 1.500 jiwa. Hanya dari beberapa usulan yang masuk ada daerah yang jumlah penduduknya sudah sampai 1.300 jiwa. Kalau sudah dua tahun mungkin bisa sampai 1.500 jiwa,” katanya.
Diakui Junaidi, bila perda tersebut telah terbit, BPMD bisa menindaklanjuti usulan pemekaran dengan membuat perbup dan membentuk tim pemekaran di tingkat kabupaten dan kecamatan.
“Ada beberapa yang memang berpotensi untuk dimekarkan,” pungkasnya. (Edi)





