SINTANG, SKR.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan acara Launching Rencana Aksi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Sintang Tahun 2023-2026, serta Penandatanganan MoU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Miskin Ekstrem Rentan di Kabupaten Sintang Tahun 2023 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang pada Kamis, 9 November 2023.
Launching dan penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH bersama pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kalbar.
Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan menegaskan dokumen rencana aksi ini adalah hasil kerja kolektif banyak pihak.
“Saya sebut ini sebagai energi pentahelik, yaitu 5 kekuatan yang berkolaborasi seperti pemerintah, NGO, akademisi, pelaku bisnis dan media massa. Oleh karenanya, saya mewakili institusi Bappeda mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersedia untuk berkolaborasi dan menukung penuh dalam penyusunan rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ektrem ini,” ujar Kurniawan.
Menurut Kurniawan, pemerintah telah menempuh jalan baru dengan menghadirkan konsep reformasi birokrasi tematik. Salah satu dari empat fokus refomasi birokrasi tematik yaitu pengentasan kemiskinan.
Kata Kurniawan, Presiden bahkan memerintahkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah nyata menghapus kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
Ditegaskan Kurniawan, rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kabupaten sintang tahun 2023-2026 ini, telah mempertimbangkan unsur proses dan unsur substansinya.
“Dengan bantuan tim efektif, kami di Bappeda serta memanfaatkan energi multipihak yang selama ini sudah terbangun, maka penyusunan rencana aksi ini dapat diselesaikan,” jelas Kurniawan.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan MoU Jaminan Ketenagakerjaa.
Menurut Kurniawan, MoU antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi 3000 pekerja rentan yang masuk kategori orang miksin ekstrim dalam perlindungan sosial kecelakaan kerja maupun kematian selama dua bulan di tahap pertama di empat bulan di tahap ke dua.
“Perlindungan sosial ini salah satu dari substansi rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim kabupaten sintang 2023-206. Setelah ini ada lagi MoU dengan perkebunan dan juga FKMS untuk melaksanakan secara nyata berbagai kegiatan rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini,” ujar Kurniawan.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang