Blanko KTP Kosong, Terpaksa Pakai Surat Keterangan

MELAWI, SKR.COM – Hingga saat ini Blanko Kartu Tanda Penuduk elektronik (e-KTP) masih mengalami kekosongan. Tidak hanya di Melawi, namun kekosongan tersebut terjadi di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Melawi, H. Hamidun. Ia mengatakan, berkaitan dengan hal itu, hampir 5 ribu e-KTP di Melawi ini yang harus menunggu untuk dicetak.

“Sementara waktu, sebagai pengganti atau solusinya, kita memberikan surat keterangan sebagai KTP sementara. Dimana fungsi surat keterangan KTP sementara itu sama fungsinya dengan e-KTP,” kata Hadimun menyampaikan melalui via Media Sosialnya, kemarin.

Solusi tersebut, kata Hamidun, sesuai dengan petunjuk dan pengarahan Ditjen Dukcapil. Dengan begitu, maka pelayanan terhaadap pembuatan KTP bisa terus berjalan dan tidak terhambat. “Sementara untuk menunggu KTP nya jadi, ya harus menunggu blankonya sudah ada,” terangnya.

Hamidun mengatakan, terjadinya kekosongan atau tidak adanya pengiriman blanko ke Melawi sudah terjaadi sejak Agustus 2016 lalu. Dimana sampai sekarang juga belum ada pengiriman blanko e KTP tersebut.

“Itu bukan karena tidak dikirim dari pusat. Namun karena kosong, makanya distribusinya juga belum ada. Kalau barangnya ada pasti dikirimnya kan. Sehingga terpaksa warga yang ingin membuat baru atau mengubah status KTP atau alamat yang berkaitan dengan kependudukan di KTP nya, hanya dilayani dengan surat keterangan sementaara saja,” ujarnya.

Hamidun menambahkan, untuk e-KTP  yang tercantum tanggal, bulan dan tahun masa berlaku e-KTP, sudah tidak perlu diganti lagi, karena sekarang sdh berlaku seumur hidup. “Kecuali yang ingin mengubah atau terjadi perubahan elemen data di KTP, barulah bisa dirubah,” pungkasnya. (edi)

Posting Terkait