BPKAD Melawi Pastikan 30 Persen Serapan DAK Tercapai

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM – Deadline batas waktu yang diberikan pemerintah Pusat kepada Pemkab Melawi untuk penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga 20 Juli 2017 harus sudah terserap 30 persen, sepertinya akan tercapai. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melawi, Apelles Itang.

Ia mengatakan, laporan secaraonline tentang realisasi serapan dana 30 persen di isntansi-instansi pengelola DAK sudah kita sampaikan. Nah, hari ini deadline terakhir yang kita berikan kepada dinas-dinas untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada kami untuk kami tindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.

“PU, Dinkes dan Disdik hari ini mudah-mudahan selesai. Laporan realisasi serapan 30 persen ini untuk pengusuan pencairan tahap berikutnya. Jadi kami rasa semuanya sesuai target, dan tidak aada masalah,” kata Apelles Itang, saat ditemui, Rabu (18/7).

Lebih lanjut Ia mengatakan, sebelumnya ihaknya juga semnpat khawatir, karena ada lelang yang harus diulang serta ada lelang yang baru dimulai. Namun Ia merasa bersyukur, semuanya berjalan lancar. “Agak ada kendala Disdik, Dinkes dan PU. Kendalanya pertama yang lelang, hak sanggahnya satu minggu. Kemudian ada salah satu lelang yang sempat diulang,” ungkapnya.
Apelles menuturkan, dinas-dinas yang mengelola dana DAK pada tahun ini yakni Dinas LH, Dinas Perkim, Dishub, Distankan, PU, Disdik, dan Dinkes. Dari dinas-dinas yang mengelola dana DAK tersebut, tiga dinas yang paling besar, yakni Dinkes, Disdik dan Dinas PU.

“Artinya sudah tidak ada masalah. deadline yang ditentukan pemerintah pusat, tentang serapan DAK per 20 Juli harus sudah mencapai 30 persen bisa kita kejar dan kita capai. Mudah-mudahan kedepannya lagi tidak ada masalah,” pungkasnya. (Edi)