SINTANG, SKR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Toni mengaku kerap mendengar keluhan masyarakat Lingkar Kelam Kecamatan Kelam Permai yang tidak bisa mengurus kepemilikan sertifikat tanah lantaran lahan pribadi masyarakat tersebut masuk areal konservasi.
Toni mengaku prihatin, pasalnya Rumah dan lahan masyarakat di kawasan Lingkar Kelam sudah lebih dulu ada sebelum penetapan kawasan konservasi oleh BKSDA. Menurutnya lahan itu sudah selayaknya dikeluarkan dari kawasan konservasi tersebut.
“Selaku wakil rakyat dari kecamatan kelam, saya mendorong pihak terkait dalam hal ini BKSDA agar mengeluarkan lahan-lahan masyarakat tersebut dari areal konservasi itu. Mengingat, masyarakat setempat sudah ada sebelum kawasan konservasi ditetapkan,” pintanya.
Dengan dikeluarkannya lahan masyarakat dari areal konservasi, masyarakat tidak lagi terganjal untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Apalagi dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Kecamatan Kelam Permai khususnya Lingkar Kelam, sangat mengharapkan bisa direalisasikan di daerahnya.
“Masyarakat Lingkar Kelam sudah turun temurun hingga puluhan tahun tinggal di tempat itu. Namun, ketika mengurus pembuatan sertifikat, malah tidak bisa terbit, terganjal oleh lahan yang masuk kawasan konservasi, padahal lahan tersebut hak milik masyarakat,” beber Toni di DPRD Sintang, Selasa (O8/10/2019)
Legislator Golkar ini berharap BKSDA dapat mencari regulasi yang tepat agar, lahan milik masyarakat bisa dikeluarkan dari kawasan konservasi. Sehingga meraka bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Perihal tersebut Toni menegaskan akan menyuarakan terus aspirasi masyarakat di dapilnya itu melalui kapasitas nya di lembaga Legislatif, ” masyarakat disana sudah lama mendambakan sertifikat tanah, saya akan perjuangkan itu,” pungkasnya.