SINTANG, SKR.COM – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto membuka pelaksanaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Ballroom, Hotel My Home Sintang pada Senin 7 Juni 2021.
Kegiatan tersebut mengangkat tema, “Dengan Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Paten Dan Kekayaan Intelekual Lainnya, Guna Melindungi Hasil Karya Anak Bangsa Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Dan Inovatif Masyarakat Yang Pasti Nyata Di Kabupaten Sintang”.
Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengatakan bahwa prioritas Pemerintah untuk meningkatkan inovasi daya saing produk lokal di pasar Internasional adalah pengembangan kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual secara umum dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, terlebih khusus perekonomian di Kabupaten Sintang,” kata Sudiyanto.
Menurut Sudiyanto, pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia saat ini masih minim, untuk itu, melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang membantu mendukung untuk menginventarisir dan mendata apa-apa saja yang berpotensi dibidang kekayaan intelektual untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan adanya Diseminasi Kekayaan Intelektual ini saya berharap agar kedepannya ada penandatanganan nota kesepakatan bersama untuk memberikan beberapa manfaat kepada Pemda,” ujar Sudiyanto.
Contohnya seperti dapat memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli, membina produsen lokal, mendukung koordinasi, memperkuat organisasi, meningkatnya produksi, dan sebagainya.
“Hak Kekayaan Intelektual merupakan kreasi yang dilahirkan atas kemampuan intelektual manusia, maka dari itu, suatu karya intelektual membutuhkan ide, waktu, tenaga serta biaya yang besar dalam rangka untuk mengakui serta menghargai para kreator, dalam hal ini para pencipta, pendesain dan investor, maka negara membentuk regulasi untuk melindungi karya yang dihasilkan,” terang Sudiyanto.
Sudiyanto berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual ini dapat dijadikan momentum untuk saling menggali dan berbagi ilmu tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan hukum kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang juga sebagai Ketua Panitia Penyelenggara, Muhayan menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini ialah untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan ruang lingkup hak kekayaan intelektual baik itu merk, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, rahasia dagang.
“Selain itu, pelaksanaan ini juga mendorong Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang dan sekitarnya untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual melalui Direktorat Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat guna memperoleh perlindungan hukum,” ucap Muhayan. (*)