Bupati Ajak Masyarakat Sintang Kibarkan Bendera Merah Putih

Kabag Humpro Setda Sintang, Kurniawan

SINTANG, SKR.COM – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74 tahun 2019, Bupati Sintang Jarot Winarno mengimbau masyarakat untuk segera mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 31 Juli 2019.

“Bapak Bupati Sintang sudah menghimbau melalui Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 003.1/2156/Tapem-B Tanggal 31 Juli 2019. Dalam himbauan tersebut, Bupati Sintang mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang baik di kota, kecamatan, desa, dusun, kampong, RT dan RW untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di depan rumah masing-masing mulai 1 Agustus 2019 sampai 31 Agustus 2019” terang Kurniawan.

“surat edaran tersebut sudah di kirim ke Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Perbankan, Lembaga Keuangan, Lembaga Pemerintahan sampai ke Kecamatan. Kepada Kantor Pemerintah, Swasta, Masyarakat, Pemilik Ruko/Kios dan lingkungan pemukiman agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan, pengecatan kantor/pagar/pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul serta spanduk dengan tema “SDM Unggul, Indonesia Maju” dan Logo HUT RI Ke 74 Tahun 2019” terang Kurniawan.

“Negara dan Pemerintah hanya meminta kita memasang Bendera Merah Putih satu bulan saja. Kewajiban pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh ini merujuk ketentuan pasal 7 Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan” terang Kurniawan.

“selain itu juga, pemasangan bendera dan umbul umbul ini supaya peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Republik Indonesia ke 74 Tahun 2019 di Kabupaten Sintang menjadi meriah dan semarak. Jadi, mari kita pasang bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing selama satu bulan penuh” ajak Kurniawan. (HUM)

Posting Terkait