SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, bahwa ada tantangan yang harus dihadapi oleh Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Sintang. Dimana ada tiga fungsi utama yang harus dijalani.
“Tentunya beban Pemerintah Kabupaten dan tantangan DPRD Kabupaten Sintang harus bisa menyelenggarakan tiga fungsi utama tersebut,” ujar Jarot usai menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang, masa jabatan 2019-2024, di Ruang Sidang DPRD Sintang, Senin, (23/3/2020).
Adapun tiga fungsi utama tersebut, kata Jarot yakni, menyelenggarakan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang bedah APBD. Kedua, fungsi utama DPRD adalah fungsi legislasi, itu harus diingat, kemudian yang ketiga adalah tantangan menghadapi situasi ekonomi yang anjlok saat ini.
Jarot juga memeparkan tiga tantangan dalam menyelenggarakan fungsi utama di legislative tersebut, seperti yang pertama untuk Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020. “Di situ presiden menginstruksikan mari kita bedah APBD kita, lalu dana yang tidak penting benar kita pangkas, kemudian kita letakkan ke dalam penanggulangan covid19 di Kabupaten Sintang,” katanya.
Kedua kata Jarot, fungsi legislasi, dimana saat ini di Sintang blum diatur dengan baik, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
“Kita ketahui bahwa Sintang belum semuanya diatur dengan baik, belum semuanya ada Perda yang mengatur. Namun di sisi lain, ditatanan nasional sedang mengalami diskhusus tentang omnibus law yang menangani semuanya serba sederhana, serba simpel, dan penggabungan sinkronisasi peraturan peraturan yang ada,” katanya.
Sementara yang ketiga, kata Jarot, bahwa virus Covid-19 berdampak juga kepada ekonomic shock, rupiah anjlok, kapasitas fiskal negara terus terkuras. Dana untuk melawan corona juga besar.
“Dengan begitu sehingga dibutuhkan improvisasi, inovasi, dan ide-ide cerdas dari Pemkab dan DPRD Sintang untuk mengalokasikan dana yang terbatas untuk masyarakat Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (pol)