Bupati Lantik Dewan Pengawas BLUD RSUD Melawi

Dewan pengawas BLUD RSUD Melawi yang baru dilantik ketika melakukan penandatanganan berita acara dihadapan Bupati Melawi

MELAWI, SKR.COM – Bupati Melawi, PanjI, melantik tiga orang Dewan Pengawas Badan Lingkungan Umum Daerah (BLUD). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Melawi, Senin (29/1) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi. Tiga ki rang yang dilantik tersebut yakni, Simson, Yessi dan H. M. Noor Haz. Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua TP PKK Melawi, Kepala Dibkes, perwakilan Koramil serta sejumlah kepala SKPD dilingkungan Pemkab Melawi.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pada pasal 43 ayat 1dan ayat 2, bahwa RSUD perlu mengangkat dewan pengawas BLUD pada RSUD itu sendiri.

“Makanya kita melakukan pelantikan pada hari ini. Ada tiga dewan pengawas BLUD RSUD Melawi yang kita lantik, ketuanya Simson, dari unsur dibidang kesehatan, anggotanya H. M. Noor Haz, dari unsur tokoh masyarakat dan Yessy Melania dari unsur pengelolaan keuangan,” kata Panji.

Lebih lanjut Pnji mengatakan, pihaknya berharap banyak pada dewan pengawas BLUD tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai pedoman teknis yang berlaku. Diantaranya untuk memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah, mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh pejabat pengelola. Mengikuti perkembangan BLUD dan memberikan pendapat serta saran dan memberikan pendapat kepada kepala Daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD.

“Kemudian melaporkan kepada kepala daerah tentang kinrja BLUD. Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD. Kemudian melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Bank Keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran catatanpenting untuk ditindak oleh pejabat pengelola BLUD, dan memonitor tindaklanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja,” jelas Panji.

Dewan pengawas diminta wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah secara berkala, paling sedikit satu tahun sekali dan sewaktu-waktu aabila diperlukan. “Untuk itu, saya tekankan kepada dewan pengawas BLUD, agar menjalankan tugas pengawasan, pendampingan dan pembinaan terhadap sistim dan produktivitas organiasi rumah sakit dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

Pengawasan yang harus dilakukan, kata Panji, tidak hanya meliputi asfek keuangan saja, tetapi mencakup semua asfek yang berkaitan dengan kinerja pelayanan, dan kinerja manfaat bagi masyaraka. Berilah saran, masukan dan kritikan yang membangun, terkait dengan perbaikan menajemenmaupun pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Melawi.

“Tanggungjawab yang diemban pengawas BLUD RSUD Melawi, bertujuan untuk memperbaiki dan bukan untuk semata-mata mencari kesalahan, kedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan ooihak terkait,” pungkasnya. (DI)

Posting Terkait