SINTANG, KN – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa mulai tanggal 26 September – 5 Desember 2020, dirinya cuti selama masa kampanye.
Cuti kampanye karena dirinya maju kembali pada Pilkada Kabupaten Sintang tahun 2020. Pilkada 9 Desember 2020 ini, Jarot Winarno (Petahana) berpasangan dengan Yosef Sudiyanto.
Pasangan Jarot Winarno – Yosef Sudiyanto di dukung oleh partai pengusung ada 5, partai pendukung juga ada 5.
“Mulai besok Sabtu 26 September sampai dengan Tanggal 5 Desember saya cuti untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Sintang 2020” kata Jarot usai menghadiri sidang Paripurna di DPRD Sintang, Jumat (25/9/2020).
lanjut Jarot, cuti kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Ketentuan cuti kampanye pada pasal 4 ayat (1) poin r yang berbunyi menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
Dengan dirinya cuti karena mengikuti sebagai kontestan pada Pilkada Sintang 2020, untuk roda pemerintahan Kabupaten Sintang, Jarot menjelaskan bahwa selama cuti kampanye berlangsung jabatan seorang bupati di jabat oleh Pejabat Sementara (PJs) yang dilantik oleh gubernur.
“Saya sedang menunggu undangan dari pak gubernur, untuk pelantikan pejabat sementara ini, namun sampai sekarang undangannya belum sampai, dan direncanakan besok pagi Sabtu (26/9/2020) ada pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) di pendopo ” ucap Jarot. (D2)