SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno sampaikan pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2016 di DPRD Sintang, Selasa (25/4/2017).
Pidato ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun 2016 yang digelar di Gedung DPRD Sintang.
Rapat paripurna tersebut di dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward dan diikuti Wakil Ketua Terrya Ibrahim, Petrus Sandan dan seluruh anggota DPRD Sintang.
Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam pidatonya menyampaikan, pedoman yang digunakan dalam menyusun format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun 2016 ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
“Pemilihan langsung Kepala Daerah oleh rakyat dalam perjalanannya akan lebih efektif dengan terwujudnya kesetaraan dan kemitraan hubungan antara Kepala Daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi legislatif dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah”.
Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks and balance yang lebih seimbang antara Kepala Daerah dengan DPRD. Dalam kaitan hubungan tersebut maka Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD, jelas Jarot.
“Selama ini kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD cukup serasi dan harmonis, saran-saran yang bersifat membangun dan masukan yang diberikan Dewan kepada Pemerintah Daerah, dirasakan cukup bermakna, sehingga pembangunan yang dilaksanakan pada saat ini terasa sangat berarti, pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat” kata Jarot.
Lanjut Jarot, untuk menunjang percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Sintang mempunyai 6 prioritas utama yaitu peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan ketahanan pangan, serta peningkatan pelayanan publik.
“Kiranya keenam prioritas utama ini dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten Sintang”, harap Jarot.
Sementara itu Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan kewajiban bagi kepala daerah untuk menyampaikan Laporan keterangan Pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor; 23 Tahun 2014.
Hal tersebut sebagai wujud penataan terhadap peraturan Perundang-Undangan yaitu dalam pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahnun 2014 yang dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memerikan laporan keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, jelas Jeffray.
Usai menyampaikan pidato tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan LKPj Bupati Tahun 2016 kepada Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward. (DD)