SINTANG, SKR.COM – Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor;6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa  pasal 55, bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai  fungsi membahas  dan  menyepakati  Rancangan  Peraturan Desa bersama Kepala Desa,