DAK Dinkes 2017 Tak Terbayarkan Rp. 6 Milya

oleh
oleh
Kadinkes Melawi, Ahmad Jawahir

MELAWI, SKR.COM – Dari total lebih Rp 80 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak terbayarkan dan menjadi utang Pemkab Melawi, ternyata Dinas Kesehatan (Dinkes) juga menjadi salah satu instansi yang juga mengalami keterlambatan pembayaran DAK 2017 lalu, yakni sebanyak Rp 6 miliar.

“Banyak masalah yang menyebabkan ini tak terbayarkan, persoalannya adalah karena saat ini Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menerapkan kebijakan fiskal yang dinamis,” kata Kepala Dinkes Melawi, Ahmad Jawahir ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/1).

Ahmad mengungkapkan kebijakan Kemenkeu untuk menerapkan seluruh kontrak pengadaan dilakukan sebelum 31 Agustus menjadi salah satu penyebab pencairan DAK untuk instansinya mandek. Sehingga ada Rp 6 miliar DAK yang gagal terbayarkan oleh pusat.

“Rp 6 miliar ini pengadaan barang saja. Barang yang dipesan sudah datang, namun belum bisa dibayarkan karena dianggap terlambat oleh pusat. Sementara e-catalog kita juga bermasalah, dimana seperti ambulan itu baru muncul di catalog bulan September. Jadi bagaimana mau menerapkan kontrak pengadaan sebelum 31 Agustus,” tanyanya.

Dikatakan Ahmad, dalam dua tahun terakhir Kemenkeu memang mengeluarkan kebijakan dalam bentuk edaran yang sifatnya sepihak saja. Misalnya pada tahun lalu, ada kebijakan untuk kegiatan yang belum mencapai 75 persen pada triwulan ketiga maka DAK nya hangus.

“Sementara dalam undang-undang pengadaan barang dan jasa menyatakan bahwa satu tahun anggaran itu dihitung dari 1 Januari sampai 31 Desember. Dan biasa ada juknis serta juklak DAK di awal tahun. Ini tidak, harusnya juknis muncul di Januari, justru baru muncul di bulan Juni,” keluhnya.

Kasus tak terbayarkan sejumlah proyek DAK, kata Ahmad juga terjadi pada 2016 silam. Hanya saat itu, pusat tetap membayar hutang DAK yang belum terbayar pada tahun berikutnya. Kasus ini kembali terulang pada 2017, namun pusat menyatakan tak lagi membayar sisa DAK yang belum terbayarkan. “Terpaksa nanti Pemda bayar dengan DAU,” katanya.

Sementara terkait fisik di Dinkes, yakni pembangunan Puskesmas Rawat Inap Nanga Pinoh serta Rumah Sakit Pratama di Batu Buil, Ahmad menyatakan keduanya tak bermasalah dan bisa dibayarkan oleh pusat sepenuhnya.

“Hanya penyerahan dari pihak ketiga ke pemkab belum dilakukan karena masih akan dilakukan pemeriksaaan oleh Inspektorat dan Dirjen Kemenkes,” pungkasnya. (Edi)