MELAWI, SKR.COM – Dana Alokasi Khusus (DAK) Melawi yang gagal cair sekitar Rp 20 miliar membuat sejumlah proyek fisik yang didanai dari DAK Melawi tahun 2016 terancam tak terbayar 100 persen. Diantaranya kegiatan proyek fisik serta pengadaan Alkes di bidang Dinas Kesehata, hal itupun dikeluhakan Kadinkes Ahmad Jawahir.
Ia mengatakan, sebelumnya alokasi DAK untuk setiap daerah sudah ditetapkan melalui peraturan presiden. Namun perubahan reegulasi mulai dari pemotongan DAK yang dikenakan hampir ke seluruh daerah, termasuk pada Melawi di awal tahun 2016 sudah berdampak banyak untuk daerah sendiri. “Harusnya batalkan pakai Perpres juga. Bukan pakai peraturan menteri. Kebijakan pusat ini akibat galau karena keuangan negara,” katanya.
Kebijakan baru yang merugikan daerah menurut Jawahir, termasuk soal progress realisasi DAK yang wajib dilaporkan sebelum 15 Desember dimana bila sampai tanggal itu, belum ada kejelasan soal realisasi DAK tersebut, maka hanya akan dibayar yang sesuai yang telah diselesaikan saja. Sementara kebijakan ini hanya bersifat himbauan karena tak ada surat resmi.
“Padahal undang-undang pengadaan barang dan jasa, jelas menyebutkan bahwa berakhirnya tahun anggaran hingga 31 Desember. Nah, bayangkan, kalau kita buat kontrak sampai 24 Desember misalnya tiba-tiba dimajukan. Kita bisa kena class action atau di PTUN,” keluhnya.
Kini, Jawahir tinggal berharap pencairan tersisa DAK Melawi 2016 bisa segera ditransferkan oleh pusat. Untuk dinkes sendiri, masih tersisa sekitar Rp 14 miliar yang masih terutang. Jumlah ini menurutnya sangat besar dan sangat sulit bila harus diganti dengan DAU.
“Karena tak mungkin sisa DAK yang belum ditransfer diganti dengan alokasi DAU tahun depan. Dananya mana yang akan digunakan. Dasar hukumnya juga tak ada DAK diganti dengan DAU. ,” ucapnya.
Dinas kesehatan sendiri mendapat alokasi DAK paling besar dibandingkan dengan dinas lain. Proses pencairan DAK itu juga sudah disampaikan ke pusat. Hanya untuk kepastian pencairannya masih belum diketahui. Di Pemda termasuk dinkes sebenarnya sudah tak ada lagi masalah administrasi.
“Tergantung pusatlah. Kalau tak cair, itu bisa di tuntut karena penetapan DAK sudah melalui perppres. Soal mau pakai dana DAU untuk talangan, itu juga baru dengar-dengar saja. Kita berharap legislatif dan ekskutif lebih agresif menuntut hak kita. Karena soal berkas kita sudah lengkap,” harapnya.(Irawan)