Dalam Sepekan, Empat Pelaku Pencurian di Ringkus Anggota Polsek Ella Hilir

MELAWI, SKR.COM – Dalam waktu sepekan, Polsek Ella Hilir berhasil melakukan pengungkapan empat kasus pencurian. Kapolsek Ella Hilir, Ipda Moch. Angga Bagus menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga atas nama Herman, warga Dusun Kerangan Tanan, Desa Pelampai Jaya, Kecamatan Ella Hilir, Melawi, (19/6/19), yang mengalami pencurian jamur jenis susu harimau.

Kronologis pencurian kata Kapolsek, pada hari Selasa (18/6) sekira pukul 05.30 WIB, pelapor bangun tidur melihat jamur jenis susu harimau yang disimpan dalam keranjang di ruang tamu sudah tidak ada.
“Kemudian pelapor berusaha mencari di sekitar rumah dan melihat jejak kaki mengarah ke rumah di tepi sungai dan melihat ceceran jamur. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 4.000.000. Tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu ruang tamu,” urai Kapolsek, Senin (24/6/19).

Lebih lanjut Ia mengatakan, dari kejadian tersebut lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti satu buah jamur yang tercecer dan dari hasil lidik dan cek tempat kejadian pihaknya mengamankan satu orang tersangka atas nama Hamdan alias Mdn (laki-laki), beralamat yang sama dengan pelapor. Selain pengungkapan kasus itu, dari hasil introgasi dan penyelidikan pihaknya serta dari beberapa laporan warga, Polsek Ella Hilir juga mengungkap kasus pencurian seperti pencurian Gas Elpiji diwarung, pencurian sarang walet dan pencurian patung adat dayak (temaduk).

“Untuk pencurian Gas Elpiji di rumah makan milik Pariyo di Dusun Sandung, Desa Ella Hilir, pelaku juga orang yang sama yaitu Hamdan dan temannya NV alias NOP (laki-laki),” jelasnya.

Kapolsek juga menjelaskan untuk kasus pencurian di rumah walet juga dilakukan pelaku yang sama pada tanggal 25 Pebruari 2019 milik Jamat dengan kerugian sekira Rp 5.000.000.

“Tersangka masuk rumah walet dengan menjebol dinding rumah walet tersebut dengan mengunakan palu dan sebuah tang,” terangnya.

Kemudian ujar Kapolsek, berdasarkan hasil introgasi dan pemeriksaan untuk pencurian patung adat Dayak (temaduk) juga dilakukan orang yang sama yaitu tersangka Hamdan beserta Usmn. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian berusaha untuk mengembangkan kembali sindikat pencurian yang kemungkinan besar masih ada di Kecamatan Ella.

“Terhadap pelaku disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (DI)

Posting Terkait