Dana DAK Gagal Cair, Proyek Terancam Tak Terbayar

Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono

MELAWI, SKR.COM – Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono beberapa waktu lalu mengatakan, ada sekitar Rp 20 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bakal hangus akibat melampuai deadline yang ditetapkan pusat pada 15 Desember lalu.

Akibatnya, sejumlah proyek fisik yang didanai dari DAK Melawi tahun 2016 terancam tak terbayar 100 persen. Hal itu dampak dari terlambatnya penyampaian laporan realisasi ke Kementerian Keuangan.

Ivo mengatakan, seharusnya seluruh laporan realisasi pekerjaan fisik yang didanai melalui dana DAK masuk ke Kementerian Keuangan sebelum 15 Desember.

“Hanya memang ada potensi dana DAK yang tak cair akibat terlambat menyampaikan laporan. Karena untuk pencairan DAK harus berdasarkan progress kegiatan sebelumnya,” katanya.

Ivo menerangkan, kemenkeu langsung menolak laporan untuk pencairan DAK bila melampauai tenggat yang telah ditetapkan. Walaupun menurutnya DAK yang kemungkinan hangus ini tak terlalu besar, namun dari jumlah, masih ada Rp 20 miliar yang bakal tak cair karena keterlambatan penyampaian laporan realisasi tersebut.

“Yang paling banyak dari Dinas Kesehatan. Kalau di Dinas PU sih tinggal sedikit, rata-rata kan pekerjaannya memang sudah selesai sebelum Desember,” paparnya.

Yang jadi masalah, kata Ivo, proyek  DAK ini tak bisa dibayarkan atau tidak ada luncurannya pada tahun berikutnya. Bila untuk pembayaran tahun depan, sejumlah proyek tersisa ini harus dibiayai dari dana alokasi umum (DAU).

“Realisasi di lapangan sendiri tak seluruhnya sudah selesai. Ada juga yang belum selesai (proyek),” terangnya.

Keterlambatan pencairan DAK, lanjut Ivo merupakan dampak dari keterlambatan penetapan APBD Melawi. Mengingat APBD 2016 baru berjalan pada Juni tahun ini. Ditambah berbagai proses lelang dan penetapan pemenang sehingga sebagian proyek baru bisa berjalan pada Agustus dan September.

“Kalau kita lancar dari awal tahun, mungkin tidak akan seperti ini,” katanya.

Sekda pun meminta agar seluruh proyek yang didanai dari DAK dibayarkan sesuai progress di lapangan. Kalaupun bila terpaksa harus dilanjutkan tahun depan, terpaksa dianggarkan kembali dari dana DAU.

“Hanya kalau ada proyek yang sudah 100 persen sebelum 15 Desember, itu sih tak menjadi masalah dan langsung kita bayarkan, karena itu tentu sudah kita laporkan,” pungkasnya. (Irawan)

Posting Terkait