Desa Bersinar Strategi Pemberantasan Narkotika

SINTANG, SKR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, mewakili Bupati Sintang menghadiri sekaligus membuka kegiatan pencanangan dan launching perdana Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) yang dilaksanakan di lapangan sepakbola, Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Sabtu 26 Juni 2021.

Pencanangan dan launching Desa Bersih Narkoba (Bersinar) ditandai dengan pengalungan syal kepada Duta Anti Narkoba Desa Sepulut tahun 2021 dan menyematkan pin kepada para relawan dan penggiat anti narkoba oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.

Yosepha mengatakan bahwa setiap tanggal 26 Juni adalah hari keprihatinan seluruh dunia sebagai upaya dunia memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya dengan peringatan tersebut, dibutuhkan gerakan yang masif serta kepedulian dari segala unsur masyarakat, termasuk masyarakat yang ada di desa untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika,” kata Yosepha.

Dikatakan Yosepha, Desa Bersinar (Bersih Narkoba) merupakan salah satu strategi pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Desa Bersinar adalah desa yang melaksanakan program-program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara mandiri, baik itu kegiatan pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi,” terang Yosepha.

Selain itu, kata dia ada beberapa indikator yang perlu diperhatikan dalam mencapai keberhasilan program Desa Bersinar. Pertama kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus terlaksana secara mandiri di masing-masing desa.

“Kedua masyarakat desa paham akan bahaya akibat narkoba dan mampu menangkalnya, ketiga teralokasi dana yang bersumber dari APBD, ADD, CSR atau sumber lain yang tidak mengikat untuk program P4GN di Tingkat Desa,” ujar Yosepha.

Keempat, kata dia adanya dukungan Polindes dalam rangka rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, kelima yakni membentuk relawan dan penggiat anti narkoba di Desa.

“Yang keenam menurunnya tingkat kerawanan penyalahgunaan dan kejahatan narkotika di desa, dan yang ketujuh ialah terciptanya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan pemberantasan narkoba dan rehabilitasi,” jelasnya. (*)

Posting Terkait