SINTANG, SKR.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim mengapresiasi digelarnya Bimtek tentang penyusunan LPJ pengelolaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang digelar oleh Pemda Sintang.
Menurut Terry, memang kegiatan tersebur sangat bermanfaat sekali, tujuannya sudah jelas, agar kelompok penerima dana bantuan tersebut tahu dan paham bagaimana tata cara mengelola dan membuat LPJ nya agar sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu kegiatan seperti ini sangat kita dukung sekali karena tujuannya baik. Dengan begini penerima tahu cara yang baik dan benar untuk memanfaatkan dana bantuan tersebut. Terlebih LPJ nya mereka akan paham bagaimana tata cara pembuatannya,” ujarnya, kemarin.
Maka dari itu, Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini berharap kepada para peserta, agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, dapat benar-benar menyerap pelajaran yang diterima, sehingga dapat diaplikasikan secara baik nantinya di lapangan.
“Pelajari dengan baik dan benar. Karena ini sangat penting untuk melaporkan pertanggung jawaban atas dana bantuan tersebut. Sebab kalau sampai tak sesuai aturan yang sudah ditetapkan, bisa jadi masalah ke depannya. Maka dari itu saya harapkan hasil yang didapat dari Bimtek ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengelolaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) harus memperhatikan asas manfaat, keadilan dan kepatutan. bahkan alokasinya harus dijabarkan dalam rincian objek belanja, sehingga jelas penerima serta tujuan dan sasaran penggunaannya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat mewakili Bupati Sintang, membuka Bimtek tentang penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), keuangan bagi penerimaan hibah dan Bansos kepada kelompok masyarakat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang tahun Angggaran 2019, di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang,beberapa waktu lalu.
Sekda juga menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan antara dana hibah dan Bansos, dimana hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari Pemda kepada Pemda lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakat, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya.
“Itu juga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemda,” jelasnya.
Sedangkan dana Bansos jelas Sekda, adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemda kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat.
“Bansos ini sifatnya juga tidak terus-menerus dan selektif, bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Sekda juga berpesan kepada peserta Bimtek, agar untuk selalu benar-benar memperhatikan dan memanfaatkan penggunaan dana tersebut.
“Semua penerima hibah dan dana Bansos agar lebih berhati-hati dalam pemanfaatan dana, juga mampu memberikan pertanggungjawaban penggunaan dananya secara baik, benar dan transparan,” katanya.
Ia juga berharap, agar seluruh peserta selaku pengelola dana dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan ini, sehingga nantinya mampu menyusun LPJ yang sudah diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Henri Harahap mengatakan, tujuan Bimtek ini diselenggarakan untuk memberi informasi tentang pertanggungjawaban dana, untuk memberikan informasi terkait proses tahapan pelaksanaan hibah dan Bansos kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang tahun 2019.
“Tentunya juga meningkatkan kemampuan, serta keterampilan teknis penerima hibah dan Bansos dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diterima,’ katanya.
Ia juga menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pengelola dan penerima, serta meningkatkan sinkroniasi dan koordinasi para pihak dalam pengelolaan keuangan, bagi penerima kepada kelompok masyarakat.
“Peserta Bimtek ini adalah penerima dana hibah dan Bansos kepada kelompok masyarakat sebanyak 120 penerima. Narasumbernya dari Bagian Hukum, BPKAD, Bappeda, Inspektorat dan Kesra,” pungkasnya. (*)