Dewan Gelar Sidang ke-15 MP III Tahun 2022

SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 di Ruang Paripurna, Rabu 30 November 2022.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua, Heri Jambri dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno beserta Wakil Bupati Sintang, Melkianus dan beberapa Anggota DPRD Sintang lainnya.

Ronny menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada badan anggaran dan Tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Sintang beserta jajarannya yang telah melaksanakan pembahasan secara intensif dalam rapat rapat kerja.

“Oleh karenanya telah kita selesaikan tugas kita sebagai pembuat kebijakan dengan menghasilkan dokumen keuangan berupa Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 serta dokumen pendukung lainnya yang tentunya APBD yang kita susun telah memenuhi kaidah kaidah sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Permendagri nomor 77 tahun 2020 dan Permendagri nomor 84 tahun 2022,” ucapnya.

Selain itu, Ronny juga menyampaikan harapan dan sekaligus apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sintang terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 yang merupakan dokumen kebijakan keuangan yang telah disetujui bersama.

“Tentunya menjadi komitmen bersama pula untuk kita terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memuat dan menyikapi isu isu strategis di masyarakat dengan mengutamakan asas kemanfaatan yang sebesar besarnya untuk kesejahteraan kehidupan secara adil dan merata di seluruh wilayah Kabupaten yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Posting Terkait