SINTANG, SKR.COM – Kasus 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia yang menjarah satwa di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam beberapa waktu lalu, kini telah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Sintang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Robinson mengatakan, bahwa yang sudah disidangkan dalam berkas perkara 4 WNA tersebut, sudah ada 8 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Tinggal nanti tanggal 10 Juli 2019 sidang selanjutnya, dimana menunggu keterangan dari saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Karena penasehat hukumnya rencana menghadirkan 2 saksi yang akan meringankan,” ujarnya ditemui di Mapolres Sintang saat menghadiri Press Relese serta pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Pekat Polres Sintang, Selasa (2/7/2019).
Robinson pun mengajak awak media untuk bisa ikut memantau sidang yang nantinya akan berlangsung tersebut. “Kawan-kawan media nanti bisa ikut memantau sidangnya, setelah itu baru kita masuk ke acara pemeriksaan para terdakwa,” katanya.
Robinson juga mengatakan, bahwa 4 WNA itu pihaknya dakwakan dua pasal, yakni pasal 112 Undak-Undang (UU) keimigrasian sama Pasal 50 UU kehutanan terkait pengambilan binatang atau satwa atau tumbuhan yang dilindungi.
“Untuk dakwaannya kumulatif. Ancaman keimgiriasian maksimal 5 tahun penjara kehutanan 1 tahun penjara,” katanya.
Saat ini, 4 WNA tersebut kata Robinson, telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasarakatan (LP) Kelas II B Sintang, sesuai perintah dari pimpinan, dan itu berdasakan ketentuan pasal 21 KUHP.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih mengatakan, bahwa kasus 4 WNA ini sudah menyangkut nama baik negara Indonesia. Menurutnya kalau negara Indonesia atau barang-barang dirambah sedemikian rupa oleh pihak luar, maka sudah menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia.
“Nah maka dari itu, saya benar-benar mau kasus ini diselesaikan diranah hukum. Tentunya harus ikuti prosedur hukum yang ada,” kata Tuah.
Hanya saja kata Tuah, memang harus hati-hati sekali. Bukti dan informasi-informasi penunjang benar-benar harus dikemukakan, karena ini berhubungan WNA. Bukan hanya media lokal yang menyiarkan, tapi media luar juga.
“Tapi kita yakinlah semua itu akan disampikan pihak hukum dalam proses persidangan. Pada intinya saya mendukung kasus ini diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum,” jelasnya.
Namun diharapkan Tuah, kalau bisa jangan berlarut-larut, harus secepatnya ada putusan hukum yang ingkrah agar ada efek jeranya. Karena kalau kelamaan, bisa saja nanti ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi kasus serupa yang dilakukan warga asing.
“Seandainya kita lunak, bisa saja mereka melakukan lagi ke depannya. Jangan sampai mereka mengangap remeh kita dengan seenaknya mejarah. Sedangkan kita di sini mejaga aset TWA Bukit Kelam itu,” tegasnya.
Selain itu, Tuah juga mengharapkan, ke depan agar ada gaet-gaet khusus untuk TWA Bukit Kelam dengan melibatkan Dinas Pariwisata. Gaet khusus itu memang berasal dari Kabupaten Sintang, dimana harus diberi pembekalan, minimal mereka tahu sejarah standar.
“Sehingga wisatawan yang datang nantinya tidak hanya menerima informasi tentang bukit kelam, tapi mereka juga dapat diawasi oleh para gaet ini. jadi multi fungsi,” pungkasnya. (*)