SINTANG, SKR.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta Pemerintah Daerah agar mengkaji ulang kuota penerimaan PPPK.
Hal tersebut bukannya tanpa alasan, supaya definisi keadilan dapat tercapat bagi seluruh tenaga honorer yang menggantungkan hidupnya di Kabupaten Sintang.
“Disampaikan kepada pemerintah daerah, agar mengkaji ulang terkait kouta penerimaan PPPK supaya tercapainya keadilan bagi seluruh tenaga honorer di Bumi Senentang,” ucap Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ardi belum lama ini.
Kemudian, kata dia Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah kembali melakukan pembangunan infrastruktur pendidikan yang berada di daerah pedalaman yang sudah tidak layak digunakan, agar dapat dianggarkan melalui DAK fisik.
“Selanjutnya Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan terkait tidak bisanya melakukan pendaftaran pada portal website SSC ASN, dikarenakan banyak yang NIK tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tidak terdaftar di sisdmk Kemenkes. Sedangkan data-data honorer Nakes Kabupaten Sintang semua sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April 2022,” tuturnya.
Wakil Bupati Sintangg, Melkianus mengatakan bahwa mengenai pengkajian ulang terkait kuota penerimaan PPPK supaya tercapainya keadilan bagi seluruh tenaga honorer di kabupaten sintang tentunya akan menjadi perhatian dalam proses pengajuan kuota dimaksud.
“Mengenai saran untuk mengusulkan kembali pembangunan infrastruktur pendidikan yang berada di daerah pedalaman yang sudah tidak layak digunakan agar dapat dianggarkan melalui DAK fisik, terima kasih atas saran yang disampaikan. Hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengusulkan dalam rencana kerja tahun berikutnya baik dianggarkan melalui APBN (DAK Fisik) maupun APBD,” jelasnya.
Mengenai penjelasan terkait jabatan fungsional kesehatan tidak bisa melakukan pendaftaran pada portal web sscasn, dapat disampaikan bahwa data tenaga honorer jabatan fungsional kesehatan di kabupaten sintang yang bisa melamar PPPK diolah dan ditentukan langsung oleh kementerian kesehatan yang dilakukan secara sampling.
“Dari 1.223 tenaga honor jabatan fungsional kesehatan yang terdata pada sisdmk, hanya 804 yang ditetapkan dan masuk di data BKN untuk bisa ikut seleksi PPPK, sehingga terdapat 419 tenaga honor jabatan fungsional kesehatan yang disinyalir tidak bisa mendaftar dan melamar PPPK meskipun memenuhi syarat dikarenakan tidak masuk dalam data yang disampling oleh kementerian kesehatan,” terangnya.
Oleh sebab itu pemerintah kabupaten sintang dalam waktu sesegera mungkin akan mengambil langkah untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kesehatan agar dapat membuka seluruh data tenaga honor jabatan fungsional kesehatan yang ada pada sisdmk.
“Kepada BKN juga kita minta agar dapat memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga honor jabatan fungsional kesehatan untuk bisa mendaftar dan melamar menjadi PPPK jabatan fungsional kesehatan di lingkungan pemerintah kabupaten sintang,” pungkasnya.