Dewan Minta Pemda Selesaikan Permasalahan Masyarakat dan Perusahaan

Juru Bicara Fraksi Hanura, Nekodimus saat Menyerahkan Hasil Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023

SINTANG, SKR.COM – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian lahan masyarakat yang masuk kedalam HGU perusahaan. Pasalnya lahan tersebut  tidak pernah diserahkan oleh masyarakat.

Oleh karenanya, Fraksi Hanura meminta agar lahan tersebut segera dikeluarkan dari HGU perusahaan  sehingga masyarakat bisa memiliki lahan dan menikmati program PTSL dan REDIS oleh pemerintah pusat.

“Secara khusus di Desa Batu Ampar Kecamatan Ketungau Hilir seluruh fasilitas pemerintah baik gedung sekolah, kantor, gereja, tanah usaha masyarakat masuk dalam HGU PT. PHA 2, maka kami minta agar TKP3K bisa mengeluarkan tempat tersebut dari HGU perusahaan. Kemudian terkait permasalahan masyarakat dengan PT. LINGGAJATI AM kita juga minta penjelasan,” ucap Juru Bicara Fraksi Hanura, Nekodimus belum lama ini.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa TKP3K Kabupaten Sintang bersama pemerintah desa sedang mendata lahan-lahan masyarakat yang masuk dalah HGU perusahaan.

“Jika data lahan enclave beserta areal sarana pemerintah dan masyarakat telah didata pada masing masing bidang HGU maka akan diajukan ke kementerian ATR/BPN agar di mohon untuk dikeluarkan dari HGU perusahaan bersangkutan,” jelasnya.

Mengenai saran melalui TKP3K secara khusus Desa Batu Ampar Kecamatan Ketungau Hilir dapat disampaikan bahwa TKP3K kabupaten sintang bersama pemerintahan desa batu ampar akan mendata lahan lahan masyarakat dan fasilitas umum yang masuk dalam HGU perusahaan.

“Data lahan enclave beserta fasilitas umum yang berada dalam bidang HGU PT. BHA telah didata maka pemerintah kabupaten sintang dapat mengajukan permohonan ke kementerian ATR/BPN untuk di keluarkan dari HGU PT. BHA,” tukasnya.

Terkait permasalahan masyarakat dengan PT. LINGGAJATI AM bahwa antara pihak pelapor dengan pihak yang dilaporkan (PT. Linggajati dan pak Naroh) telah dimediasi oleh TKP3K dan telah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim.

“Akan tetapi hasil dan solusi yang di rekomendasikan oleh TKP3K tersebut tidak diakui dan diterima oleh pelapor,” tukas mantan Wakil Rakyat dari perbatasan ini.

Posting Terkait