SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta Pemkab Sintang dalam menggunakan APBD Perubahan tahun 2017 dapat menyentuh pada masyarakat.
“Kami sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi anggaran, mempunyai hak serta kewajiban, untuk mempertajam skala prioritas program serta memperjelas berbagai posisi anggaran yang telah disusun oleh setiap SKPD” demikian diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Sintang, Herimaturida, belum lama ini.
Lanjut mantan Dosen STKIP Persada Khatulistiwa ini, guna mencapai maksud tersebut, kita telah berusaha membahas seluruh penjabaran RKA SKPD sebagaimana tertuang dalam dokumen Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017 secara proporsional dan profesional, dari proses ini kita telah menetapkan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017, jelas Heri
Selanjutnya, dokumen perencanaan keuangan tahunan Pemerintah Daerah tersebut akan berfungsi sebagai landasan yuridis formal, serta sebagai rujukan dan tolok ukur bagi kepala daerah beserta seluruh jajaran SKPD dalam mengelola keuangan daerah.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah merupakan sebagian dari tugas dan fungsinya dalam menjalankan seluruh roda pemerintahan daerah, dengan tujuan akhir untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat”, pungkas Herimaturida. (Dd)