Dewan Pertanyakan Target Penyelesaian PT CKS dan PT Jake

SINTANG, SKR – Anggota DPRD Sintang, Nekodimus mempertanyakan kapan target penyelesaian PT. CKS dan PT. Jake Sarana di kecamatan sepauk. Kemudioan kapan pengembalian sertifikat masyarakat akan dikembalikan sesuai kepemilikan. Hal itu disampaikan Nekodimus membacakan pendapat fraksi partai Hanura DPRD Sintang, belum lama ini.

“Fraksi Hanura DPRD Sintang, mendesak bupati sintang melalui TKP3K kabupaten  sintang untuk segera menyelesaikan PT.CKS dan PT. Jake Sarana di kecamatan sepauk yang sudah lama berhenti  beroperasi  di kecamatan sepauk,” pintanya.

“Kami juga mendesak percepatan proses pengembalian sertifikat hak milik masyarakat yang masih disimpan perusahaan. Hal ini dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarkat pemilik lahan. Serta  menghindari terjadinya konflik di masyarakat. Karena saat ini masyarakat saling mengklaim kepemilikan lahan, yang ada siapa kuat itu yang dapat,” beber Nekodimus.

Nekodumus juga meminta kepada perusahaan yang telah meng-Hak Guna Usaha atau HGU lahan-lahan masyarakat yang tidak pernah diserahkan oleh masyarakat kepada pihak perusahaan seperti PT. Kencana Alam Permai di kecamatan sepauk, PT. Permata Lestari Jaya (PLJ) di kecamatan ketungau hulu, serta perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di kabupaten sintang,  agar lahan lahan masyarakat yang tidak pernah diserahkan tersebut segera dikeluarkan dari areal HGU perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat.

“Karena tindakan tersebut merupakan perampasan terhadap hak mayarakat. Untuk itu diminta kepada bupati sintang segera memberikan peringatan dan sanksi tegas kepada pihak perusahaan, dan meminta pihak perusahaan untuk mengeluarkan lahan masyarakat yang telah di HGU tersebut. Dan apabila hal ini tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan terjadi konflik antar pihak masyarakat dengan pihak perusahaan yang dapat merugikan semua pihak,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait