Dewan Sorot Penataan Pedagang di Pasar Raya Sintang

SINTANG, SKR.COM – Anggota DPRD Sintang, Fraksi PKB, Afni menilai penataan pedagan di Pasar Raya kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang belum optimal. Dia menjelaskan, pedagang yang seharunya menempati lapak di Pasar Raya justru banyak menempati lokal di Terminal Pasar Inpres.

“Kita liat memang kondisinya tidak tertata bahkan sampai keterminal pasar Inpers dampaknya terminal tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. jika ini dibiarkan terlalu lama bisa jadi kondisi terminal akan semakin semerawut, menjadi penuh dan makin sesak dengan pedagang,” ungkapnya.

Meski begitu, menurut wakil rakyat yag belum lama di lantik ini memang tidak bisa menyalahkan para pedagang tersebut. Karena mereka jualan juga untuk mencari nafkah.

“Namun disisi lain kita harus taati aturan, jangan sampai semakin banyaknya pedagang mengganggu fungsi terminal maupun pengguna jalan yang melewati jalan tersebut” tandasnya.

Solusinya Afni meminta Pemerintah melalui Instansi terkait menata pedagang supaya dapat menempati kios yang ada di Pasar Raya. Pasalnya lapak di pasar tersebut banyak yang kosong. Pemkab harus meletakan pedagang sesuai dengan jenis usaha dagangnya.

“Pemkab perlu melakukan relokasi pedagan supaya berjualan di tempat seharusnya,sehingga makin tertib. Penaatan kembali bagi pedagang pasar raya agar dapat memberikan kebebasan bagi para pedagang di pasar raya menempatkan jenis-jenis usaha yang pedagang jalani dan agar terminal angkutan umum yang masih berantakan dapat segera difungsikan kembali,” pinta Afni.

Waki Bupati Sintang Askiman tujuan dibangunnya pasar raya adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan aktivitas berjualan sesuai dengan jenis usahanya masing-masing, namun untuk menjadikan pasar raya lebih rapi, indah dan bersih maka perlu dilakukan penataan sekaligus penempatan para pedagang yang lebih rapi dan disesuaikan dengan letak kios dan jenis usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan jumlah pedagang dan jenis usaha yang ada.

Askiman mengatakan pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan bahwa lantai dasar digunakan untuk pedagang/pelaku usaha menjual barang-barang kelontong, kuliner, sembako, warung kopi dan lain-lain, sedangkan untuk lantai 1 (satu) digunakan untuk berjualan barang-barang kering seperti pakaian, tas, sepatu, salon dan penjahit pakaian.

“Dengan kondisi ekonomi masyarakat yang cenderung melemah yang menyebabkan daya beli masyarakat kurang yang disertai dengan sistem penjualan barang menggunakan sisten online sehingga menyebabkan banyak kios tidak dimanfaatkan oleh para pedagang khususnya pada lantai 1 (satu). Terhadap kondisi yang demikian, maka pemerintah Kabupaten Sintang sudah melakukan upaya untuk memaksimalkan kios-kios yang ada di pasar raya Sintang dengan melakukan pendataan kembali kepada para pedagang yang ada dilantai 1 yang masih aktif berjualan, serta mendata kios yang ada di lantai dasar yang tidak difungsikan oleh pengguna kios sesuai dengan surat izin penggunaan kios yang ada, “jelasnya. (*)

Posting Terkait